Kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, domba, hingga unta sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Setelah hewan kurban disembelih, dikuliti, hingga dipotong-potong, dagingnya kemudian dibagikan kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk berbagi rezeki, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Namun, di tengah pelaksanaan ibadah kurban, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bolehkah makan daging kurban sendiri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Dalam buku Mata Air Dakwah karya Rosidin, dijelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, kurban yang bersifat wajib seperti kurban nadzar memiliki aturan khusus. Orang yang berkurban beserta keluarganya tidak diperbolehkan mengambil bagian dari daging kurban tersebut untuk dimakan.
Seluruh daging kurban wajib tersebut harus diserahkan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa daging kurban wajib bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diberikan secara keseluruhan kepada yang berhak menerimanya.
Sebaliknya, jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah, maka orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian kecil dari dagingnya (meskipun hanya satu suapan) dengan tujuan untuk mendapatkan keberkahan.
Pendapat ini sejalan dengan isi Al-Qur'an dalam surat Al-Hajj ayat 28.
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Selain itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan,
وَإِذَا كَانَ الأَضْحَى يَأْكُل شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ ، وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكُلَ مِنْ كُبِدِ أَضْحِبَتِهِ
Artinya: "Pada saat Idul Adha, beliau (Nabi SAW) tidak makan apapun hingga pulang (dari sholat Idul Adha); dan ketika pulang, beliau makan limpa hewan kurban beliau."
Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membagi daging kurban ke dalam 3 bagian, yaitu dirinya dan keluarga, tetangga, hingga kepada fakir miskin.
"Rasulullah SAW membagi daging kurban: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangga yang fakir, dan sepertiga untuk orang-orang yang meminta." (HR Abu Musa Al-Ashfahani)
Memakan sebagian kecil dari hewan kurban dengan niat mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai amalan yang baik dan sangat dianjurkan.
Orang yang berkurban juga memiliki pilihan untuk mengambil kulit hewan kurban tersebut untuk dirinya sendiri atau memberikannya sebagai sedekah. Di mana memberikan sebagai sedekah lebih utama dan bernilai lebih baik.
Menurut hadits dan pendapat para ulama, bolehnya makan daging kurban tergantung pada niat dan tujuan penyembelihan hewan kurban tersebut. Asalkan niatnya untuk beribadah dan meneladani sunnah Rasulullah SAW, maka makan daging kurban sendiri itu dibolehkan.
Penting juga untuk diingat bahwa hukum mengonsumsi daging kurban berbeda antara kurban wajib dan sunnah; daging kurban wajib haram dimakan sendiri.
Mengonsumsi daging kurban juga harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, karena sebagian besar daging sebaiknya disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam membagikan daging kurban saat Idul Adha.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis