Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo, angkat bicara soal laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang menyeret namanya. Selain Yogo, ada dua nama lagi yang dilaporkan, yakni Sekretaris, dan Bendahara DPD PSI Solo periode 2019-2024.
Yogo mengatakan, saat ini, DPD PSI Solo sudah melakukan klarifikasi atas laporan itu kepada DPP PSI Solo. Menurutnya, secara internal, masalah itu sudah selesai.
"Saya pikir dari internal kami sudah selesai. Kami sudah klarifikasi dan laporan ke DPP. Semua bukti kami buka dan serahkan," kata Yogo saat ditemui di DPD PSI Solo, Selasa (4/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, laporan yang dilakukan oleh Iwan Sulistiono yang menjabat Wakil Ketua DPD PSI Solo ini cukup kelewatan. Pasalnya, hal itu bisa diklarifikasi secara internal. Iwan mempermasalahkan dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol periode 2019-2022.
Yogo menjelaskan, Kesbangpol Solo selalu melakukan monitoring evaluasi dana ke partai setiap 3 bulan, dan datanya bisa diminta di sana. Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)tahun 2019-2023.
"Ini miskomunikasi yang kebablasan saja, hingga sampai ke Kejari. Kami clear bukti-bukti administrasi dan sebagainya. Kami siap dibuka," ucapnya.
Saat ini, Yogo mengaku tengah berkomunikasi dengan Kejari Solo untuk bertemu dan berkomunikasi terkait laporan tersebut. Dia berniat mendatangi Kejari Solo, meski belum ada surat pemanggilan.
"Belum (ada panggilan dari Kejari). Kami berpikir positif untuk sowan ke Kejari. Kami sedang berkomunikasi dengan Pak Kajari dan Kasi Intel. Kita akan bawa bukti semua dari dana Banpol (Bantuan Partai) yang kemarin dilaporkan," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Solo mengaku belum ada arahan dari Ketum PSI Kaesang Pangarep, soal kasus ini. Namun pihaknya sudah bisa menafsirkan, apa yang harus diperbuat.
"Kalau arahan (dari Kaesang), tentunya kami sudah bisa menentukan arah selanjutnya tanpa diperintah. Yang kami jaga nama baik PSI," ucapnya.
Setelah melakukan klarifikasi ke DPP PSI, Yogo mengatakan, DPP sudah memberikan arahan kepada DPD PSI Solo, yakni untuk fokus pada Pilkada 2024.
Dia menilai, sejumlah orang membuat laporan ke Kejari itu tak hanya datang dari Solo. Namun ada yang dari luar Kota Solo, dan bahkan bukan kader.
"Menurut kami cuma kurang kumpul, kurang ngopi, dan komunikasi saja. Kami juga kaget ada laporan itu, meski dari fotonya kami tahu yang laporan tidak semua Kader dari Solo. Ada dari Sukoharjo, Karanganyar, ada yang bukan anggota PSI," ucapnya.
Untuk Kader-kader tersebut, dia mengatakan akan ada undangan dari DPP PSI untuk dimintai klarifikasi. Ia juga menyerahkan konsekuensi atas laporan itu ke DPP.
"Nanti ada undangan juga kepada teman-teman dari DPP untuk menyampaikan dasar laporan mereka. Nanti akan muncul konsekuensi atau hal-hal atas tindakan tersebut. Kami serahkan ke DPP, pertimbangan disana. Karena ini menyangkut nama baik PSI di seluruh Indonesia," kata dia.
Terkait akan dilaporkan balik atau tidak, Yogo mengatakan belum mengarah ke sana. Pihaknya ingin menyelesaikan ini secara internal.
"Kami hari ini lebih memilih untuk komunikasi, diselesaikan dulu dengan baik-baik. Kami introspeksi diri apa kurang mengajak ngopi atau ngobrol, padahal setiap saat kami sering kumpul-kumpul. Kami sedang upayakan untuk bertemu kader itu, kami undang via WA. Sudah direspon mereka, minta waktu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pengurus DPP PSI itu dilaporkan ke Kejari penyelewengan dana hibah yang didapat DPDPSISolo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol periode 2019-2022. Dari anggaran yang diterima, mereka menduga ada anggaran yang ditilapkan senilai Rp 86,6 juta untuk pendidikan politik.
Kuasa Hukum pelapor Iwan, Argo Triyunanto Nugroho, menjelaskan DPD PSI Solo menerima anggaran dari Kesbangpol total Rp 128,9 juta. Dengan rincian pada tahun 2019 sebesar Rp 15,7 juta, tahun 2020 sebesar Rp37,7 juta, tahun 2021 sebesar Rp 37,7 juta, dan tahun 2022 sebesar Rp 37,7 juta.
"Pelapor melakukan laporan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Parpol tahun 2019-2022. Nilainya Rp 86,6 juta. Rinciannya untuk kegiatan pendidikan Parpol pada tahun 2019 Rp 10,9 juta, 2020 Rp 25,2 juta, 2021 Rp 26,5 juta, dan 2022 Rp 26,7 juta. Semua item ini kegiatan pendidikan politik. Dana itu dari kesbangpol turunnya," kata Argo, kepada awak media di Kejari Solo, Rabu (29/5).
"Dalam LPJ ada kegiatan pendidikan politik tahun 2019-2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Ditambah itu masa COVID-19, kita tidak boleh kumpul-kumpul. Tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ," Jelasnya.
Adanya temuan itu, ketiga terlapor dilaporkan Pasal 2 ayat 1 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Bukti LPJ tahun 2020 tahap 2. Padahal tidak ada kegiatannya," pungkasnya.
(apl/ahr)