Dilaporkan Korupsi oleh Kader ke Kejaksaan, PSI Solo: Kami Siap Adu Bukti!

Dilaporkan Korupsi oleh Kader ke Kejaksaan, PSI Solo: Kami Siap Adu Bukti!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 17:09 WIB
Kader DPD PSI Solo saat melaporkan tiga pengurusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024).
Kader DPD PSI Solo saat melaporkan tiga pengurusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo - Pengurus DPD PSI Solo angkat bicara soal laporan yang dibuat Kadernya, Iwan Sulistiono yang menjabat Wakil Ketua DPD PSI Solo, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Sejumlah pengurus yang dilaporkan adalah AYP, TM, dan AK.

Saat dimintai konfirmasi awak media, Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo menyerahkan kepada tim hukumnya, yakni Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PSI PSI Solo Muhammad Bilal, untuk memberikan klarifikasi.

"Nanti Mas Bilal ya mas yang jawab, selaku tim advokasi Bidang Hukum PSI Solo," kata Yogo.

Sementara Muhammad Bilal yang dimintai konfirmasi mengatakan, laporan itu fitnah. Pihaknya siap adu bukti jika dipanggil oleh Kejari Solo.

"Kita memiliki bukti ketika nanti kejaksaan memanggil kami. Kami siap beradu bukti," kata Bilal saat dihubungi awak media, Rabu (29/5/2024).

Iwan melaporkan tiga pengurus DPD PSI Solo pagi tadi di Kejari Solo. Bilal menyebut, pelapor merupakan kader yang tidak aktif dalam kegiatan kepartaian. Sehingga pelapor tak mengetahui kegiatan partai.

Dia menyebut, kegiatan yang dilakukan PSI Solo tidak harus membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

"Wajar kalau mereka tidak tahu. Kita rutin menggelar pendidikan politik. Karena kita ini kan partai anak muda ya, jadi untuk pendidikanya juga tidak harus dengan pertemuan, dikumpulkan dengan kegiatan santai, namun tetap untuk esensi materinya bisa diterima, mulai dari kepartaian, dan lain sebagainya," jelasnya.

Dalam tiap kegiatan, lanjut Bilal, kepengurusan selalu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lengkap dengan dokumentasi, tanda tangan para peserta, serta kuitansi pengeluaran dari rangkaian kegiatan.

"Kemudian setiap LPJ yang kita buat selalu kita kirim ke BPK (Badan Pemeriksaan keuangan) Jateng sebagai lembaga independen. Dari ketaatan kita, kita telah mendapat predikat salah satu parpol yang WTP. Karena dasar pertama menjadi anggota PSI ikut memberantas korupsi," ujarnya.

Disinggung soal apakah terlapor akan melakukan laporan balik terkait pencemaran nama baik, Bilal mengatakan masih menunggu arahan dari Yogo yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PSI Jawa Tengah.

"Karena ini masalah organisasi, bukan personal. Tentu kita satu komando. Pasti nanti Mas Yogo konsultasi dengan DPP dan Ketua Umum (Kaesang Pangarep) untuk penyikapannya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PSI Kota Solo, Iwan Sulistiono melaporkan tiga pengurus PSI Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Iwan melaporkan dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Solo periode 2019-2022.

"Terlapornya pengurus DPD PSI Solo ada 3 orang, inisial AYP, TM, dan AK," kata kuasa hukum Iwan, Argo Triyunanto Nugroho kepada awak media di Kejari Solo, Rabu (29/5).

Dalam laporannya, Argo mempersoalkan dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol periode 2019-2022. Mereka menduga ada anggaran yang ditilap dengan modus kegiatan fiktif senilai Rp 86,6 juta untuk pendidikan politik.

"Dalam LPJ ada kegiatan pendidikan politik tahun 2019-2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Ditambah itu masa COVID-19, kita tidak boleh kumpul-kumpul. Tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ," jelasnya.


(apu/ahr)


Hide Ads