Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batam memanggil anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan klarifikasi. Hal ini dilakukan usai adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang.
Pemanggilan dilakukan di Kantor DPC PDIP Batam pada Jumat (2/5/2025) malam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena laporan tersebut tidak hanya menyangkut pribadi Mangihut, namun juga berpotensi mencoreng nama baik partai.
"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar di media. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena ini menyangkut nama partai," ujar Nuryanto usai melakukan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam di kantor DPC PDIP Batam pada Jumat (2/ 5) itu, Mangihut membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan kegiatan yang menjadi pokok masalah, yaitu jual beli pasir dredging, dilakukan atas nama pribadi tanpa keterlibatan partai atau pimpinan fraksi.
"Saudara Mangihut menyampaikan bahwa itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai. Namun karena publik mengaitkan dengan partai, maka kami menilai ini sudah menyangkut nama baik organisasi," jelas Nuryanto.
Menanggapi kabar bahwa Mangihut dan pelapor telah berdamai, DPC PDIP tetap menyatakan keberatannya dan meminta Mangihut untuk melaporkan balik pihak yang menuduhnya.
"Kalau memang tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut untuk melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal menjaga nama baik partai. Jika tidak dilakukan, maka partai akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan organisasi," tegasnya.
"Beliau (Mangihut), bersedia atau tidak, kalau sebagai kader harus melakukan itu (melaporkan balik). Dalam waktu 24 jam nanti dia (Mangihut) akan konsultasi dengan tim hukum PDIP, tentu dia akan membuktikan itu. Ini, kan, menyangkut nama baik dan nama besar organisasi. Walaupun itu tindakan pribadi, tapi ternyata di publik tetap kebawa juga nama partai ini," ujarnya.
Nuryanto menyebut bahwa jika dalam tenggat waktu yang diberikan partai Mangihut tidak melakukan pelaporan balik terhadap pengusaha yang melaporkannya, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan partai.
"Kalau laporan balik itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan (Mangihut), kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan partai," ujarnya.
Disinggung proses partai hingga kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW), Nuryanto menyebut hal itu menjadi kewenangan DPP PDIP. Namun ia memastikan DPC akan terus menggali informasi dan menyampaikan laporan ke tingkat pusat setelah klarifikasi dari semua pihak terkait selesai dilakukan.
"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," ujarnya.
(afb/afb)