Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024: Cek Nominalnya untuk PPK, PPS hingga KPPS

Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024: Cek Nominalnya untuk PPK, PPS hingga KPPS

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 06 Mei 2024 11:11 WIB
Warga Kabupaten Asmat melakukan pencoblosan dengan menerapkan protokol Kesehatan di TPS 006 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Rabu (9/12/2020). Pilkada Asmat 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Elisa Kambu  Thomas E. Safanpo yang diusung partai politik dan Yulianus P. Aituru  Bonifasius Jakfu dari jalur perseorangan. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj.
Foto: Ilustrasi Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/SEVIANTO PAKIDING)
Solo - Meski diselenggarakan di tahun yang sama, gaji badan adhoc Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu 2024 lalu, khususnya untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nominalnya sendiri terpaut Rp 50.000 hingga Rp 300.000 lebih rendah dibandingkan gaji KPPS pemilu.

Sementara itu, gaji untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sama dengan Pemilu 2024. Begitu juga dengan gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pilkada akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat akan memilih gubernur serta bupati atau walikota.

Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024

Berikut adalah daftar gaji badan adhoc Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Berikut ini daftar gajinya.

  • Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Gajinya mulai dari Rp 1.050.000 per bulan. Mari simak daftar lengkapnya!

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan. Gaji untuk Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per orang per bulan.

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Terakhir, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. Ini merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Inilah daftar gaji KPPS Pilkada 2024 yang lebih rendah dibandingkan KPPS Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu.

  • Ketua: Rp 900.000 per orang
  • Anggota: Rp 850.000 per orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc Pilkada 2024

Tidak hanya menerima honor atau gaji, badan adhoc pada Pilkada 2024 juga mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja. Berikut adalah detail nominalnya.

  • Meninggal: Rp 36.000.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000
  • Luka berat: Rp 16.500.000
  • Luka sedang: Rp 8.250.000

Tugas Badan Adhoc Pilkada 2024

Setiap badan adhoc pada Pilkada 2024 melaksanakan tugas sesuai dengan yang tertera di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Membentuk KPPS;
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumumkan daftar Pemilih;
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  7. Perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  9. Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, khususnya untuk PPK, PPS, dan KPPS dijadwalkan berlangsung mulai 17 April hingga 18 November 2024. Namun untuk saat ini, KPU baru membuka pendaftaran untuk PPK dan PPS. Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkapnya, dikutip dari akun Instagram resmi KPU Jawa Tengah, @kpujateng.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 23-27 April 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 23-29 April 2024
  • Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota PPK: 24 April-3 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 4-5 Mei 2024
  • Seleksi tertulis calon anggota PPK: 6-8 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 9-10 Mei 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 15-18 Mei 2024

Demikian penjelasan mengenai gaji badan adhoc Pilkada 2024, mulai dari PPK hingga KPPS. Semoga bermanfaat!


(apu/aku)


Hide Ads