Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah dibuka. Gaji KPPSselalu menjadi perbincangan pada hari-hari pendaftaran. Lantas, berapa gaji KPPS pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024?
KPPS adalah komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). KPPS bertanggung jawab memastikan pemungutan suara berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pada Pilkada2024, ada 435.089 TPS untuk melayani 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS), sehingga dibutuhkan 3.045.623 anggota KPPS. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 selama satu bulan, yakni 7 November hingga 8 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji KPPS Pilkada 2024
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan, gaji KPPS berbeda sesuai jabatan. Berikut gaji KPPS Pilkada 2024.
- Ketua KPPS 900.000
- Anggota KPPS 850.000
Perlu diketahui, gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu serentak, yaitu Pilpres dan Pileg. Di mana saat itu, gaji ketua KPPS Rp 1.200.000, sementara gaji anggota KPPS Rp 1.100.000.
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat tehrhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
- Setelah dilantik akan dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada seluruh anggota KPPS.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Berkas dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Pelamar harus membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan sebagai berikut.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
(ihc/irb)