PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Ini Tugas-Jadwal Pendaftarannya di Jateng

PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Ini Tugas-Jadwal Pendaftarannya di Jateng

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 23 Apr 2024 16:33 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Ilustrasi tugas dan jadwal pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 di Jateng (Foto ilustrasi petugas KPPS: Edi Wahyono)
Solo - Pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dibutuhkan sejumlah panitia yang ditugaskan sebagai upaya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Berikut tugas hingga jadwal pendaftaran PPK, PPS, hingga KPPS Pilkada 2024 di wilayah Jawa Tengah.

Pilkada 2024 akan diselenggarakan akhir 2024, sehingga rekrutmen badan ad hoc bakal dibuka dalam waktu dekat. Beberapa badan ad hoc yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di antaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sama seperti penyelenggaraan Pemilu 2024, masing-masing daerah di Indonesia juga akan membuka pendaftaran PPK, PPS, hingga KPPS dalam Pilkada 2024 kali ini. Salah satunya wilayah Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024 untuk memilih sejumlah kepala daerah.

Muslim Aisha selaku anggota KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan terkait kebutuhan badan ad hoc di wilayah Jawa Tengah. Dikatakan kebutuhan PPK di wilayah Jawa Tengah berkisar 2.800 orang dengan masing-masing kecamatan terdapat lima orang yang akan ditugaskan.

Kemudian untuk PPS Pilkada 2024 di Jawa Tengah dibutuhkan sekitar 25.689 orang dengan sebaran tiga orang di masing-masing kelurahan maupun desa. Sementara itu untuk jumlah kebutuhan KPPS belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil perhitungan TPS yang akan ada di wilayah Jawa Tengah.

Lantas kapan jadwal pendaftarannya akan berlangsung? Agar memahami terkait hal tersebut, simak penjelasannya yang dilengkapi dengan tugas masing-masing panitia penyelenggara Pilkada 2024 melalui paparan berikut.

Tugas PPK Pilkada 2024

Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dijelaskan mengenai panitia hingga kelompok penyelenggara Pilkada 2024. Salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Lantas apa tugas PPK Pilkada 2024? Dijelaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tingkat Kabupaten/KPU dalam menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan maupun nama yang lain. Berbeda dengan panitia maupun kelompok penyelenggara Pilkada 2024 lainnya, PPK memiliki tugas tersendiri selama pelaksanaan pemilihan.

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu yang pada tingkat kecamatan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
  2. Menerima dan juga menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan sekaligus mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum di wilayah kecamatan sesuai lokasi bertugas didasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di TPS dan telah dihadiri oleh saksi peserta pemilihan umum.
  4. Melakukan evaluasi hingga membuat laporan mengenai setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya.
  5. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat luas.
  6. Melaksanakan tugas lainnya dari KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS Pilkada 2024

Selain PPK, ada juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan yang diselenggarakan di tingkat desa atau kelurahan.

Masih disebutkan dalam laman resmi KPU, berikut beberapa tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilihan umum:

  1. Memberikan pengumuman terkait daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan sekaligus mengumumkan terkait hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Memberikan pengumuman terkait pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan tugas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di tingkat kelurahan atau desa sesuai yang telah ditetapkan oleh PPK melalui KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara yang telah dikumpulkan di seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi sekaligus membuat laporan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang telah berlangsung di wilayah kerjanya.
  9. Melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat luas.
  10. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai instruksi yang diberikan dari pihak PPK, KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
  11. Melaksanakan tugas lain yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Lantas bagaimana tugas KPPS Pilkada 2024? Sebelum mengetahui tugasnya, mari terlebih dahulu mengenal tentang istilah KPPS. Merujuk dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Istilah KPPS dapat diartikan sebagai kelompok yang dibentuk oleh pihak PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.

Berbeda dengan PPK dan PPS, KPPS juga memiliki tugas tersendiri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Adapun tugas KPPS yang disampaikan dalam laman resmi KPU adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pengumuman terkait daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang telah hadir dan juga kepada pengawas TPS.
  3. Apabila ada peserta pemilu yang tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap akan diserahkan kepada peserta pemilu.
  4. Melaksanakan tugasnya pada saat pemungutan dan perhitungan suara yang berlangsung di TPS.
  5. Menyusun berita acara sekaligus sertifikat hasil pemungutan suara hingga perhitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada pihak-pihak lain. Sebut saja seperti saksi peserta pemilihan umum, pengawas TPS, PPS, hingga PPK.
  6. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai instruksi yang diberikan dari pihak PPK, KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
  7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menyesuaikan daftar pemilih tetap yang sudah disusun sebelumnya.
  8. Melaksanakan tugas lain yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Secara umum tugas PPK, PPS, hingga KPPS yang dipaparkan di atas masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Hal ini ini dikarenakan belum adanya peraturan spesifik yang menyebutkan terkait tugas PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS di Wilayah Jawa Tengah

Sama seperti daerah yang lain, Jawa Tengah juga akan menyelenggarakan Pilkada 2024 secara serentak. Hal ini membuat dibutuhkannya PPK, PPS, hingga KPPS dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya kepada PPK, PPS, maupun KPPS, perlu untuk mengetahui terkait jadwal pendaftarannya yang berlangsung di wilayah Jawa Tengah. Dalam catatan detikJateng, Muslim Aisha juga mengungkapkan mengenai jadwal pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 di wilayah Jawa Tengah.

Disampaikan bahwa jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Jawa Tengah akan dilakukan sejak tanggal 23 April 2024 dan akan berlangsung hingga pelantikannya yang direncanakan berlangsung pada 17 Mei 2024 mendatang. Sementara itu, jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Jawa Tengah juga akan dimulai sejak 2 Mei 2024 hingga prosesnya dilangsungkan sampai pelantikan pada 26 Mei 2024 mendatang.

Namun demikian, hingga artikel ini dibuat belum ada informasi mengenai jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 di Jawa Tengah secara spesifik. Hal ini dikarenakan pembentukan KPPS masih menunggu jumlah TPS yang dibutuhkan di wilayah Jawa Tengah.

Demikian tadi rangkuman mengenai tugas hingga jadwal pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.


(dil/apl)


Hide Ads