Tanggal Berapa KPPS Pilkada 2024 Dilantik? Ini Jadwal Lengkapnya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Tanggal Berapa KPPS Pilkada 2024 Dilantik? Ini Jadwal Lengkapnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 18 Okt 2024 12:31 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi KPPS Pilkada 2024. (Foto: Freepik/freepik)
Solo - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc Pilkada 2024 yang sedang dibentuk. Hasil seleksi calon anggota KPPS pun telah diumumkan pada 5-7 Oktober 2024 lalu. Lantas, tanggal berapa KPPS Pilkada 2024 dilantik?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada setiap TPS terdapat 7 orang anggota KPPS dan salah satu di antaranya berperan sebagai ketua.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya

Pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai dengan keputusan tersebut, penetapan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Kemudian, pelantikan anggota KPPS untuk Pilkada 2024 juga dilakukan pada hari yang sama.

Masih mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai pada tanggal pelantikannya, yaitu 7 November 2024. Masa kerja KPPS berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Tugas KPPS Pilkada 2024

KPPS merupakan salah satu badan adhoc dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tugasnya diatur secara jelas dan rinci pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini adalah detail tugasnya.

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Sementara itu, besaran honorarium yang diterima oleh badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pilkada 2024.

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per orang
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang

Selain honorarium atau gaji, anggota KPPS juga mendapatkan jaminan atas kecelakaan kerja dengan detail berikut ini.

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Demikian penjelasan lengkap mengenai tanggal pelantikan KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, detikers!


(sto/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads