Terobos Bangjo dalam Kondisi Tanpa Pasien, Ambulans di Solo Diamankan

Terobos Bangjo dalam Kondisi Tanpa Pasien, Ambulans di Solo Diamankan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 12 Apr 2024 14:42 WIB
Mobil ambulans diamankan di Sat Lantas Polresta Solo, Jumat (12/4/2024).
Foto: Mobil ambulans diamankan di Sat Lantas Polresta Solo, Jumat (12/4/2024). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sat Lantas Polresta Solo mengamankan satu unit mobil ambulans di simpang empat Gendengan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Pasalnya ambulans tersebut membunyikan sirine, dan menerobos lampu merah dalam kondisi tidak membawa pasien.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan,saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari surat kendaraan dengan unit kendaraan.

"Unit kendaraan diduga selendangan," kata Agung saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari CNN, yang dimaksud dengan BPKB atau STNK selendang adalah BPKB atau STNK palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dokumen gadungan ini sudah disesuaikan kondisi kendaraan yang mau dijual, mulai dari jenis, warna, nomor mesin, hingga nomor rangka jadi terkesan meyakinkan.

Untuk melacak unit ambulans tersebut, Sat Lantas bekerja sama dengan unit Sat Reskrim. "Kami koordinasikan dengan Reskrim untuk pendalaman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pengemudi juga belum mendapatkan sertifikat pelatihan bantuan hidup dasar, dan belum mendapatkan pelatihan mengemudikan ambulans dengan baik dan benar. Kendati demikian, sopir tidak ditahan.

"Yang kita amankan barang bukti berupa mobil, dan STNK," ucapnya.

Terpisah, Kasubnit I Gakkum Ipda Tri Hindro Winarso mengatakan, mobil ambulans bernomor polisi AD 9360 FM itu dihentikan petugas karena berkendara ugal-ugalan pada Selasa (9/4) sore.

"Mereka (pengendara mobil ambulans) tersebut setelah dihentikan dan diperiksa diketahui tidak membawa pasien dan menerobos lampu lalu lintas," kata Hindro.

Ia memaparkan, ambulans sendiri dalam operasionalnya harus membawa surat izin atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, saat membawa pasien, mobil ambulans juga ada batas kecepatannya.

"Untuk masalah kecepatan juga (mobil ambulans) kita sudah klarifikasi dengan pihak dinas kesehatan sesuai undang-undang kesehatan. Kecepatannya tidak boleh melebihi 40 km/jam. Itu standarnya, apalagi ada beberapa jenis ambulans seperti ambulans gawat darurat atau emergency dan ambulans jenazah," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan poin sebagai berikut:

  1. STNK ambulans mati.
  2. Pelat nomor tidak dipasang pada tempatnya.
  3. Menerobos lampu merah saat arus lalu lintas padat dan tidak membawa pasien.
  4. Hasil Pengecekan melalui nomor rangka, dan nomor mesin pada sistem ERI (Electronic Registration and Identification) tidak muncul.
  5. Hasil pengecekan melalui Apk E- tilang Noka dan Nosin tidak sesuai dengan STNK dan kendaraan.
  6. Pada STNK belum terdaftar sebagai Kendaraan Ambulance (terdaftar masih Kendaraan pribadi).
  7. Driver Ambulans belum memiliki sertifikasi pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). yang didapatkan dari pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
  8. Driver Ambulans belum pernah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota setempat tentang cara membawa mobil ambulans yang baik dan benar.



(apu/cln)


Hide Ads