Mimpi basah menjadi hal yang wajar bagi seorang laki-laki yang sudah mengalami pubertas. Hal tersebut seringkali datang secara tiba-tiba dan tanpa disengaja.
Mimpi basah adalah keluarnya air mani saat seseorang tengah tertidur. Dalam Islam, seseorang yang mimpi basah diharuskan mandi junub setelahnya, karena mimpi basah termasuk dalam kategori hadas besar.
Lantas, yang kerap ditanyakan adalah, bagaimana jika mimpi basah terjadi di siang hari saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa? Apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa seseorang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dosen Universitas Islam Negeri Surakarta Farhan Dr. Farhan, Lc.MA menjelaskan, mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. Puasa bisa tetap dilanjutkan meski air mani tanpa sengaja keluar saat seseorang tertidur.
"Mimpi basah di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa. Aman," kata Farhan saat dihubungi detikJateng, Sabtu (6/4/2024).
Adapun, salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah onani yang dilakukan hingga ejakulasi. Meski tidak termasuk ke dalam jimak (hubungan seksual), onani termasuk ke dalam aktivitas yang bisa membatalkan puasa jika dilakukan hingga keluar ejakulasi.
Tak seperti onani, bermimpi basah tidak termasuk ke dalam hal yang bisa membatalkan puasa karena terjadi tanpa sengaja, tanpa adanya keinginan dan kontak langsung antarkulit.
Akan tetapi, kata Farhan, meski tidak membatalkan puasa, seseorang tetap wajib mandi besar usai bermimpi basah. Sebab, sebelum melaksanakan salat, seseorang harus suci dari hadas besar maupun kecil.
"Iya, orang yang mimpi basah harus mandi besar sebelum salat," terangnya.
Namun, jika setelah terbangun dari mimpi besar tidak ada air mani yang keluar dari kemaluan, maka seseorang tidak wajib mandi besar. Cukup menyucikan diri dengan berwudhu sebelum salat atau sebelum melaksanakan kegiatan yang mewajibkan berwudhu, seperti thawaf atau membawa Al Quran.
Bagi Anda pembaca juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com
(ahr/rih)