Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata, Apakah Membatalkan Puasa?

Bukber detikJateng

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata, Apakah Membatalkan Puasa?

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 04 Apr 2024 16:00 WIB
Global Pharma: Diduga sebabkan kematian di AS, pabrik tetes mata di India dinyatakan melanggar aturan keselamatan
Ilustrasi obat tetes mata. (Foto: BBC World)
Solo -

Selama berpuasa, umat Islam tak hanya diharuskan untuk menghindari makan dan minum. Ada beberapa perkara lainnya yang tidak dianjurkan dilakukan untuk menjaga kesempurnaan puasa.

Salah satu yang jadi pertanyaan di bulan Ramadhan yaitu perkara menggunakan obat tetes mata saat tengah berpuasa. Sebab, salah satu hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan benda asing ke dalam lubang yang ada di tubuh.

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Abd. Halim, M.Hum menjelaskan, menggunakan obat tetes mata di bulan Ramadan tidak sampai membatalkan puasa seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan tetes mata saat puasa Ramadan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa," kata Halim saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/4/2024).

Hal tersebut pun sesuai dengan apa yang dijelaskan Sheikh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan:

ADVERTISEMENT

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΩŠΩŽΨΆΩΨ±Ω‘Ω الْاِكْΨͺΩΨ­ΩŽΨ§Ω„Ω وَΨ₯ِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ Ψ¨ΩΨ­ΩŽΩ„Ω’Ω‚ΩΩ‡Ω Ω„ΩΨ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ω„ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΩ†Ω’ΩΩŽΨ°ΩŽ Ω…ΩΩ†ΩŽ Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΩŠΩ’Ω†Ω Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩŽΩ„Ω’Ω‚Ω وَΨ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’ΩˆΩŽΨ§Ψ΅ΩΩ„Ω Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω Ω…ΩΩ†ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³ΩŽΨ§Ω…Ω

Artinya: "Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori," (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, halaman 156).

Oleh karena itu, meski saat menggunakan obat tetes mata sempat terasa ada air yang ke tenggorokan, hal tersebut tidak membatalkan puasa. Adapun mata juga tidak termasuk ke dalam 5 lubang tubuh yang tidak boleh dimasuki benda asing, di antaranya: mulut; hidung: telinga; lubang dubur (depan) dan lubang kubul (belakang).

Meski begitu, kata Halim, tetap disarankan untuk menggunakan obat tetes mata usai maghrib, di saat sudah tidak menjalankan ibadah puasa. Karena ada pula beberapa ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.

"Tetes mata diqiyaskan dengan penggunaan celak yang tidak dilarang. Meskipun ada juga sebagian ulama yang menganggapnya membatalkan puasa. Namun, jika tidak darurat, disarankan untuk tidak memakainya," jelasnya.

Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads