- Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? 1. Orang Tua Renta 2. Orang Sakit Parah 3. Wanita Hamil atau Menyusui 4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya
- Tata Cara Membayar Fidyah
- Niat Membayar Fidyah 1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras dan Tua Renta 2. Niat Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui 3. Niat Fidyah Puasa Orang Mati (Dilakukan oleh Wali/Ahli Waris) 4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
- Batas Waktu Membayar Fidyah
Membayar fidyah untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan hanya berlaku untuk beberapa golongan. Contohnya adalah orang tua renta dan tidak mampu lagi mengqadha puasa. Selain itu juga ada beberapa golongan lainnya yang memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.
Mari simak penjelasan yang dihimpun detikJateng dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh R. Syamsul B dan M. Nielda, laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta laman resmi Nahdlatul Ulama, untuk mengetahui ketentuan fidyah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
1. Orang Tua Renta
Orang tua yang tidak sanggup menjalankan puasa Ramadhan karena uzur, seperti kelemahan fisik yang berat, wajib membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mereka tidak harus mengqadha puasa yang tertinggal.
2. Orang Sakit Parah
Orang yang sakit parah tanpa ada harapan sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa, juga wajib membayar fidyah. Mereka tidak diwajibkan mengqadha puasa.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui dapat meninggalkan puasa jika berpuasa menyebabkan kesulitan atau membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya. Mereka kemudian harus mengganti puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah jika hanya khawatir akan keselamatan anaknya.
4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya
Orang yang menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, padahal ia mampu untuk segera mengqadha, wajib membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
Tata Cara Membayar Fidyah
Untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, fidyah wajib dibayarkan dengan jumlah sesuai hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk satu orang. Fidyah berupa makanan pokok disumbangkan kepada orang miskin.
Imam Malik dan Imam As-Syafii menetapkan fidyah sebesar 1 mud gandum atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Ulama Hanafiyah menetapkan fidyah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum, biasanya untuk membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok, di mana setiap hari puasa yang tidak dilakukan diwakili dengan satu takaran. Sebagai contoh, jika seorang ibu tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan 30 takar makanan, masing-masing seberat 1,5 kg. Fidyah tersebut dapat dibayarkan kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dengan uang, di mana setiap hari puasa yang ditinggalkan dihitung sesuai dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg, kemudian dikonversi menjadi nilai uang.
Berdasarkan ketetapan BAZNAS, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp60.000,- per hari per jiwa, sesuai dengan peraturan untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Niat Membayar Fidyah
Pada saat menyerahkan fidyah, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat berikut ini.
1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras dan Tua Renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah li'iftaar shawmi Ramadan farḍan li-llahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah."
2. Niat Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah 'an ifṭaar shawmi Ramadan lil-khawfi 'alaa waladi farḍan li-llahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
3. Niat Fidyah Puasa Orang Mati (Dilakukan oleh Wali/Ahli Waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah 'an shawmi Ramadan fulaan bin fulaan farḍan li-llahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah."
4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah 'an ta'khiri qadhā'i shawmi Ramadan farḍan li-llahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah."
Batas Waktu Membayar Fidyah
Fidyah puasa untuk orang sakit, tua renta, dan ibu hamil/menyusui dapat dibayar setelah terbenamnya matahari di malam harinya. Lebih utama jika dilakukan di permulaan malam.
Tidak boleh membayar fidyah sebelum Ramadhan atau sebelum memasuki waktu maghrib. Tidak diperkenankan pula untuk mempercepat pembayarannya dari waktu-waktu tersebut.
Masing-masing orang diperkenankan memilih antara membayar fidyah setiap harinya atau secara keseluruhan setelah selesai bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!
(par/rih)