Mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib bagi setiap muslim. Puasa ganti ini dilakukan pada hari-hari biasa sebelum sampai pada bulan Ramadhan berikutnya.
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengganti puasa atau qadha ini dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan. Seperti dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 berikut:
يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sebelum mengganti puasa Ramadhan, tentunya umat muslim perlu mengetahui bacaan niatnya. Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan bacaan niat puasa ganti Ramadhan lengkap dengan tata cara dan ketentuannya.
Yuk, disimak!
Niat Puasa Ganti Ramadhan
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin, berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang dapat dilafalkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan
Tata cara puasa qadha Ramadhan sama dengan puasa lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada bacaan niatnya.
Agar lebih jelas, berikut tata cara ganti puasa Ramadhan:
- Membaca niat puasa qadha Ramadhan pada malam hari sampai sebelum memasuki waktu subuh.
- Makan sahur sebelum memasuki waktu imsak.
- Menjaga diri atau menghindari hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa. Contohnya berbicara kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa lainnya.
- Saat memasuki waktu berbuka, umat muslim dianjurkan untuk segera berbuka.
Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, puasa Ramadhan bisa diganti kapan saja di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lebih jelasnya, ulama berpendapat masa untuk mengganti utang puasa Ramadhan yakni dimulai setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu dengan Ramadhan tahun depan.
Hukum Belum Mengganti Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya
Apabila sudah memasuki Ramadhan berikutnya namun belum membayar puasa, mayoritas ulama kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat tetap wajib diganti setelah Ramadhan ditambah membayar fidyah. Fidyah tersebut dibayarkan apabila mengganti puasa ditunda-tunda tanpa uzur yang jelas.
Sementara, mayoritas ulama kalangan Hanafi tidak mewajibkan fidyah sama sekali. Sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah berikut:
فإن أخره عن رمضان آخر نظرنا؛ فإن كان لعذر فليس عليه إلا القضاء، وإن كان لغير عذر، فعليه مع القضاء إطعام مسكين لكل يوم. وبهذا قال ابن عباس، وابن عمر، وأبو هريرة، ومجاهد، وسعيد بن جبير، ومالك، والثوري والأوزاعي، والشافعي، وإسحاق. وقال الحسن، والنخعي، وأبو حنيفة : لا فدية عليه
Artinya: "Jika menundanya sampai Ramadhan yang lain (datang), maka perlu kita teliti, apabila karena ada udzur, maka tidak ada kewajiban lain kecuali qadha, namun apabila karena tidak ada udzur, maka selain qadha, wajib membayar fidyah setiap hari untuk satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Said bin Jubair, Malik, al-Tsauri, al-'Auzai, al-Syafi'i, dan Ishaq. Sedangkan al-Hasan, al-Nakha'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban fidyah."
Hukum Melaksanakan Puasa Ganti Ramadhan Tidak Berurutan
Mengutip kembali laman Kemenag RI, puasa ganti Ramadhan tidak harus dilaksanakan secara berurutan. Pendapat ini didukung sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Berdasarkan hadits tersebut, maka puasa ganti Ramadhan tidak wajib dilakukan secara berurutan. Umat muslim bisa mengganti puasa dengan leluasa boleh berurutan maupun terpisah.
Hukum Lupa Jumlah Puasa Ramadhan yang Harus Diganti
Jumlah puasa Ramadhan yang harus diganti di hari lain terkadang tidak diketahui atau dilupa. Biasanya karena puasa yang ditinggalkan tersebut tidak dicatat, sudah terlalu lama, atau pun memang lupa menghitungnya sedari awal.
Jika seperti itu, maka umat muslim sebaiknya memperkirakan saja jumlah harinya. Dengan catatan jumlah hari yang diperkirakan mengambil angka maksimum.
Misalnya, ketika memperkirakan utang puasa antara 5-10 hari maka lebih baik mengganti puasa selama 10 hari. Sebab, mengganti dengan jumlah lebih puasa itu lebih baik ketimbang kurang.
Itulah ulasan mengenai niat puasa ganti Ramadhan lengkap dengan tata cara dan ketentuannya. Semoga berguna!
(edr/urw)