26 TPS di Jateng Gelar PSU Hari ini, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

26 TPS di Jateng Gelar PSU Hari ini, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Jarmaji - detikJateng
Minggu, 18 Feb 2024 14:40 WIB
PSU di TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Minggu (18/2/2024).
PSU di TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Minggu (18/2/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Sebanyak 26 TPS di 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hari ini. Sebagian besar coblosan ulang itu gegara adanya kesalahan dalam penggunaan hak pilih.

"Untuk jumlah yang dilaksanakan hari ini PSU direkomendasikan dilaksanakan di 13 kabupaten/kota, total 26 TPS," kata Kordiv pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Provinsi Jateng, Nur Kholig, ditemui saat memantau PSU di TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali, Minggu (18/2/2024).

Rincian PSU di 26 TPS itu yakni 4 TPS di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Jepara 1 TPS, Kebumen 1 TPS, Magelang 4 TPS, Pemalang 4 TPS, Purbalingga 1 TPS, Purworejo 1 TPS, Rembang 4 TPS, Sukoharjo 1 TPS, Kabupaten Tegal 1 TPS, Wonosobo 2 TPS, Kota Tegal 1 TPS, dan Sragen 1 TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSU sebagian besar dilakukan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).

"Sebagian besar (PSU) karena kesalahan penggunaan hak pilih," ungkap Kholig. Yakni, adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih dari luar Kabupaten yang hanya membawa KTP saja.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, DPK adalah orang yang tidak masuk di DPT dan DPTb. Dia bisa memberikan hak suaranya menggunakan KTP, namun harus di TPS sesuai alamat KTP tersebut.

"Contoh kasus misalnya di sini, TPS 16 Desa Karanggeneng, Boyolali ini ada 4 orang DPK dari Kabupaten Tegal, yang kemudian dilayani dengan mekanisme DPK. Kemarin mereka diberikan dua surat suara PPWP dan DPD, maka itu tidak sah karena mestinya kalau DPK, ya harus orang sini," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kholig, masih dimungkinkan ada potensi PSU lagi setelah rekapitulasi nanti. Hal itu berkaca dari Pemilu 2019 lalu, yang sebagian besar PSU ditemukan setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan.

PSU di 26 TPS yang dilaksanakan hari ini, kata dia, merupakan hasil pengawasan dari Bawaslu di lapangan saat penghitungan suara di TPS pada Rabu (14/2) lalu.

"Dari 117.299 TPS di Jateng, kan bisa jadi ada yang belum terpantau dan sebagainya. Kita sih berharap cukup 26 TPS saja (yang PSU). Ya kita tidak tahu perkembangannya seperti apa," imbuhnya.

Kordiv pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Provinsi Jateng, Nur Kholig.Kordiv pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Provinsi Jateng, Nur Kholig. Foto: Jarmaji/detikJateng

PSU maksimal dilaksanakan H+10 pemungutan suara. Rekap di tingkat kecamatan sampai 7 hari setelah coblosan.

"Jadi batas akhir kalau harus PSU itu tanggal 24 Februari 2024," tegasnya.

Dikemukakannya, dua hari sebelum hari H pemungutan suara, Bawaslu Provinsi Jateng mengidentifikasi TPS rawan. Dari 117.299 TPS di Jateng, ada salah satu indikator TPS rawan yakni kerawanan penggunaan hak pilih.

"DPK yang semestinya dia tidak bisa menjadi DPK, masuk (ke DPK), kemudian DPTb yang semestinya mendapat tiga surat suara diberikan lima," contohnya.

Total TPS rawan dalam penggunaan hak pilih tersebut, sebut dia, ada 76.862 TPS. Indikator kerawanannya, seperti jumlah DPTb banyak, potensi DPK banyak, KPPS bukan tercatat di DPT TPS tempatnya bertugas.




(cln/dil)


Hide Ads