Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 di Karanglor, Makamhaji, Sukoharjo menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Digelarnya pemungutan ulang itu lantaran adanya dua warga luar Kabupaten Sukoharjo yang ikut dalam pencoblosan.
Komisioner Bawaslu, Eko Budiyanto mengatakan dua warga tersebut berasal dari Wonosobo dan Pekalongan yang mencoblos di TPS tersebut.
"Ada dua warga yang bukan KTP Sukoharjo, tapi dari Wonosobo dan Pekalongan. Saat pencoblosan yang bersangkutan tidak tercatat di DPK, DPTb, tapi di DPK," katanya, Minggu (18/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan, dua warga tersebut diberi dua surat suara yakni surat suara Presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD Jawa Tengah. Sehingga untuk pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk dua kertas surat suara tersebut.
"Dari KPPS saat pencoblosan yang bersangkutan diberi surat suara Pilpres dan DPD. Jadi untuk hari ini yang diulang dua surat suara itu, Presiden dan wakil presiden serta DPD," ungkapnya.
Dirinya menilai adanya kesalahan tersebut disebabkan human error karena faktor kelelahan. Sehingga dari pihak KPPS memberikan surat suara tersebut.
"Ya mungkin karena human error. Karena memang saat kritis kecapean sehingga konsentrasi berkurang. Karena ini dari pihak kpps ya, sedangkan pengawas TPS satu, saat mengawasi di lain dia datang nyoblos. Mungkin humas error dan padatnya jam-jam rawan," jelasnya.
Dirinya mengatakan di TPS 32 Karanglor, Makamhaji ini ada 263 daftar pemilih tetap. Dan sampai saat ini hanya ada satu TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang.
"Sampai saat ini hanya satu TPS saja yang melakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, diketahui adanya dua warga luar Sukoharjo itu bermula dari Pengawas TPS yang melakukan pengecekan pada daftar DPK. Dan diketahui adanya warga Wonosobo dan Pekalongan yang melakukan pemungutan suara di TPS tersebut.
"Ya awalnya dari pengawas mengecek daftar DPK dan ternyata ada dua warga luar Sukoharjo mencoblos di situ tanpa adanya surat pindah, kan harusnya tidaknya boleh, karena bukan KTP sini. Kalau konfirmasi ke KPPS, karena adanya komunikasi ini, pengawas memberikan saran perbaikan ke KPPS hingga akhirnya KPU mengeluarkan SK untuk PSU," pungkasnya.
(cln/cln)