2 TPS di Muaro Jambi Gelar PSU Besok, Ini Penyebabnya!

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Jambi

2 TPS di Muaro Jambi Gelar PSU Besok, Ini Penyebabnya!

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 19:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi pemungutan suara/Foto: Freepik/freepik
Muaro Jambi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi sedang mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 2 TPS di Kabupaten Muaro Jambi. PSU diminta dilaksanakan pada 7 Desember 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

"Iya besok akan diselenggarakannya PSU di Muaro Jambi," kata Anggota KPU Jambi, Suparmin, Jumat (6/12/2024).

Menurut Suparmin, PSU akan digelar di TPS 03 Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, dan TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam. Dua TPS itu diminta menggelar PSU karena adanya kesalahan administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, untuk TPS 03 akan gelar PSU karena ada pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Hanya saja tidak nikah secara negara melainkan hanya nikah siri," ujar Suparmin.

"Sedangkan di TPS 10 itu, karena ada pemilih DPTb atau pindah milih dari Kabupaten Kerinci diberikan 2 surat suara. Harusnya hanya surat suara Pilgub saja," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Suparmin juga menjelaskan PSU di TPS 03 digelar untuk Pilgub Jambi dan Pilbup Muaro Jambi. Sedangkan di TPS 10 hanya untuk Pilbup Muaro Jambi.

Mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang ada, kata Suparmin, untuk TPS 03 sebanyak 300 orang. Sementara DPT TPS 10 sebanyak 397 orang.

"TPS 03 di Desa Mudung Darat ini DPT-nya ada 300 orang yang mana laki-Laki tercatat sebanyak 143 orang dan perempuan 157 orang. Kalau untuk TPS 10 di Desa Tangkit DPT ada sebanyak 397 orang, yang mana laki-laki 201 dan perempuan 196 orang," terang Suparmin.

Untuk diketahui, sebelum PSU di Muaro Jambi, KPU juga telah melaksanakan PSU di Kota Sungai Penuh, yakni di lima TPS. Lalu PSU di Kota Jambi yakni di satu TPS Kecamatan Alam Barajo.




(sun/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads