Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi sedang mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 2 TPS di Kabupaten Muaro Jambi. PSU diminta dilaksanakan pada 7 Desember 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
"Iya besok akan diselenggarakannya PSU di Muaro Jambi," kata Anggota KPU Jambi, Suparmin, Jumat (6/12/2024).
Menurut Suparmin, PSU akan digelar di TPS 03 Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, dan TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam. Dua TPS itu diminta menggelar PSU karena adanya kesalahan administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, untuk TPS 03 akan gelar PSU karena ada pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Hanya saja tidak nikah secara negara melainkan hanya nikah siri," ujar Suparmin.
"Sedangkan di TPS 10 itu, karena ada pemilih DPTb atau pindah milih dari Kabupaten Kerinci diberikan 2 surat suara. Harusnya hanya surat suara Pilgub saja," lanjutnya.
Suparmin juga menjelaskan PSU di TPS 03 digelar untuk Pilgub Jambi dan Pilbup Muaro Jambi. Sedangkan di TPS 10 hanya untuk Pilbup Muaro Jambi.
Mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang ada, kata Suparmin, untuk TPS 03 sebanyak 300 orang. Sementara DPT TPS 10 sebanyak 397 orang.
"TPS 03 di Desa Mudung Darat ini DPT-nya ada 300 orang yang mana laki-Laki tercatat sebanyak 143 orang dan perempuan 157 orang. Kalau untuk TPS 10 di Desa Tangkit DPT ada sebanyak 397 orang, yang mana laki-laki 201 dan perempuan 196 orang," terang Suparmin.
Untuk diketahui, sebelum PSU di Muaro Jambi, KPU juga telah melaksanakan PSU di Kota Sungai Penuh, yakni di lima TPS. Lalu PSU di Kota Jambi yakni di satu TPS Kecamatan Alam Barajo.
(sun/des)