2 TPS di OKI Gelar PSU Hari Ini, Bawaslu Temukan Pelanggaran

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada 2024

2 TPS di OKI Gelar PSU Hari Ini, Bawaslu Temukan Pelanggaran

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 01 Des 2024 17:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Freepik/freepik)
OKI -

Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (1/12/2024). PSU dilakukan karena Bawaslu OKI menemukan pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 digelar.

"Ada dua TPS di OKI yang akan melakukan PSU hari ini (Minggu, 1/12/2024), surat suara untuk PSU sudah diambil di KPU Sumsel," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dam Informasi, Prahara Andri Kusuma, Minggu.

PSU di OKI yang dilakukan hari ini digelar di TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, untuk Pilgub Sumsel, dan Pilbup OKI. KPU Sumsel telah menyerahkan 599 lembar surat suara untuk pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat suara itu sesuai dengan DPT plus 2,5% cadangan," katanya.

Satu lagi PSU akan dilakukan di TPS 01 Desa, Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan. PSU di wilayah ini hanya untuk pilbup saja.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengatakan, keputusan PSU diambil setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran melibatkan pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sah dalam menggunakan hak pilihnya.

Di Air Sugihan, ditemukan pemilih pindahan yang seharusnya hanya menyoblos surat suara pilgub tapi juga ikut memilih pilbup. Kesalahan terjadi pada KPPS karena memberikan dua surat suara.

"Pemilih di Air Sugihan terdaftar sebagai pindahan seharusnya hanya menyoblos satu surat suara pilgub, tapi juga ikut menyoblos pilbup," ujarnya.

Sementara di Sungai Menang, kata dia, terdapat pemilih dengan KTP luar daerah yang menyoblos tanpa dilengkapi surat keterangan pindah memilih.

"Pemilih menggunakan KTP dari Kayuagung, namun diizinkan menyoblos tanpa adanya surat pindah memilih. Kami temukan ada tiga orang yang melanggar aturan ini," katanya.

Pihaknya masih terus memantau dan mencermati adanya pelanggaran di TPS lain. Bawaslu OKI juga masih mengevaluasi pelanggaran serupa di lokasi lain yang dapat berpotensi untuk dilakukan PSU.

"Tidak menutup kemungkinan PSU bertambah, masih ada beberapa TPS yang sedang kita teliti lebih lanjut. Kami akan pastikan jika ada pelanggaran yang memenuhi syarat untuk PSU, Bawaslu akan mengambil langkah yang sama," ungkapnya.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads