Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian. Ini sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Selain itu, PSU juga diminta dilakukan di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menyebut untuk sementara ini jadwal PSU akan digelar pada 22 Maret. Namun, jadwal itu masih menunggu persetujuan dari KPU RI.
"Rencana 22 Maret, tapi masih menunggu surat resmi KPU RI," kata Umam saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (4/3/2025).
Umam mengatakan pihaknya menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat sembari menyiapkan keperluan logistik PSU.
Sementara, Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan pihaknya telah memetakan kerawanan di 4 wilayah yang menggelar PSU.
"Sejauh ini suasana di 4 wilayah yang menjadi lokasi PSU di Magetan sangat kondusif. Tetapi kami tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga suasana agar tetap kondusif hingga hari H pencoblosan ulang," kata Eddy saat dikonfirmasi.
"Yang namanya potensi pasti ada, tetapi kami pastikan sampai saat ini di 4 titik PSU tersebut masih kondusif, dan warga sangat guyub," tandasnya.
(dpe/dpe)