Ini Aturan dan Larangan Saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024

Ini Aturan dan Larangan Saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 14 Feb 2024 08:22 WIB
Ilustrasi Bilik Suara
Ilustrasi bilik suara Pemilu 2024. Foto: Dok. detikcom
Solo -

Hari ini, 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilih akan mencoblos surat suara di bilik suara. Simak aturan dan larangan saat melakukan pencoblosan di bilik suara berikut ini.

Aturan dan larangan saat mencoblos di bilik suara TPS telah diatur KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini informasi lengkap mengenai aturan dan larangan saat nyoblos di bilik suara TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan dan Larangan di Bilik Suara

Mengutip PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara. Aturan tersebut berkaitan dengan penggunaan ponsel hingga dilarang mendokumentasikan hak pilihnya saat di bilik suara.

Dilarang Membawa Handphone ke Bilik Suara

Pada Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

Dilarang Menggunakan Handphone di Bilik Suara

Kemudian, tercantum pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih dilarang menggunakan ponsel dan/atau alat perekam gambar saat di bilik suara.

Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Pada Pasal Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Mengenal Lima Surat Suara Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024 ini, terdapat lima surat suara yang wajib diketahui pemilih. Hal ini karena tahun ini merupakan pemilu serentak yang tak hanya memilih capres dan cawapres, melainkan juga DPR RI, DPD RI, hingga DPRD. Dikutip dari laman resmi KPU RI, berikut ini penjelasan lima jenis surat suara pemilu:

  • Surat suara presiden dan wakil presiden: warna abu-abu
  • Surat suara DPR RI: warna kuning
  • Surat suara DPD RI: warna merah
  • Surat suara DPRD provinsi: warna biru
  • Surat suara DPRD kabupaten/kota: warna hijau

Tata Cara Nyoblos Lima Surat Suara Pemilu 2024 Lengkap

Saat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan mencoblos lima surat suara di bilik suara. Berikut ini tata cara mencoblos surat suara pemilu:

1. Tata Cara Mencoblos Surat Suara Secara Umum di TPS

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 353 ayat (1), bahwa secara umum pemberian surat suara pemilu dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD

2. Tata Cara Mencoblos Lima Surat Suara di TPS

  • Bawa dokumen yang sesuai ditentukan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa KTP-el atau surat keterangan dan form Model C.Pemberitahuan-KPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa KTP-el atau surat keterangan dan Model A-Surat Pindah Memilih, sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya perlu membawa KTP-el atau surat keterangan
  • Datang ke lokasi TPS yang sesuai dalam surat undangan
  • Mengisi daftar hadir dan menunjukkan dokumen yang dibawa kepada petugas KPPS
  • Menunggu panggilan di tempat antrian yang telah disediakan
  • Setelah dipanggil, petugas KPPS akan memberikan surat suara yang berjumlah lima lembar
  • Pemilih akan diarahkan menuju bilik suara
  • Pencoblosan dapat dilakukan selama berada di bilik suara
  • Setelah selesai mencoblos, pemilih dapat melipat kembali surat suara
  • Lalu pemilih akan diarahkan untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
  • Perlu diperhatikan bahwa tiap surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara yang berbeda, sebagai cara untuk memudahkannya cocokkan warna surat suara yang ada di bagian depan dengan warna kota surat suara yang tersedia
  • Kemudian pemilih diarahkan untuk menandai jari kelingkingnya dengan tinta sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan suaranya
  • Proses pencoblosan sudah selesai dan pemilih dapat meninggalkan TPS

Sebagai informasi, apabila pemilih kesulitan selama proses pencoblosan di TPS, petugas KPPS akan bersiap untuk membantu. Jadi, pemilih tidak perlu khawatir saat berada di TPS nanti.




(par/dil)


Hide Ads