Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Ikuti Langkahnya!

Nasional

Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Ikuti Langkahnya!

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 22:54 WIB
Surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 Foto: indonesiabaik.go.id
Solo - Tata cara nyoblos lima surat suara Pemilu 2024 menjadi informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pemilih yang akan memberikan suaranya pada 14 Februari 2024 besok. Sebagai gambaran, temukan informasi seputar tata cara nyoblos lima surat suara Pemilu 2024 secara lengkap melalui paparan berikut.

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) besok, sebaiknya masyarakat mengetahui tata cara nyoblos surat suara terlebih dahulu. Hal ini wajib diketahui pemilih agar hak suara mereka dianggap sah. Adapun pada Pemilu 2024 kali ini, terdapat lima surat suara dengan fungsi yang berbeda.

Agar lebih jelas mengenai tata cara mencoblos 5 surat suara Pemilu 2024, simak informasi berikut ini.

Mengenal Lima Surat Suara Pemilu 2024

Sebelum mengetahui tata cara nyoblos Pemilu 2024, sebaiknya detikers mengetahui terlebih dahulu tentang jenis surat suara yang akan dijumpai pada 14 Februari 2024 besok. Melalui laman resmi KPU RI, dibagikan informasi secara lengkap mengenai jenis surat suara yang akan didapatkan oleh pemilih nantinya.

Diketahui bahwa jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 dibedakan dalam beberapa warna yang berbeda. Sebagai panduan bagi masyarakat, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:

  • Surat suara presiden dan wakil presiden: warna abu-abu
  • Surat suara DPR RI: warna kuning
  • Surat suara DPD RI: warna merah
  • Surat suara DPRD provinsi: warna biru
  • Surat suara DPRD kabupaten/kota: warna hijau

Tata Cara Nyoblos Lima Surat Suara Pemilu 2024 Lengkap

Saat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat akan dihadapkan pada alur mencoblos lima surat suara yang nantinya dapat dibantu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, agar memiliki gambaran dan panduan, berikut rangkuman informasinya yang dikutip dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan 'Buku Panduan KPPS Pemilu 2024'.

1. Tata Cara Mencoblos Surat Suara Secara Umum di TPS

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 353 ayat (1), bahwa secara umum pemberian surat suara pemilu dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD

2. Tata Cara Mencoblos Lima Surat Suara di TPS

  • Bawa dokumen yang sesuai ketentuan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa KTP-el atau surat keterangan dan form Model C.Pemberitahuan-KPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa KTP-el atau surat keterangan dan Model A-Surat Pindah Memilih, sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya perlu membawa KTP-el atau surat keterangan
  • Datang ke lokasi TPS yang sesuai dalam surat undangan
  • Mengisi daftar hadir dan menunjukkan dokumen yang dibawa kepada petugas KPPS
  • Menunggu panggilan di tempat antrian yang telah disediakan
  • Setelah dipanggil, petugas KPPS akan memberikan surat suara yang berjumlah lima lembar
  • Pemilih akan diarahkan menuju bilik suara
  • Pencoblosan dapat dilakukan selama berada di bilik suara
  • Setelah selesai mencoblos, pemilih dapat melipat kembali surat suara
  • Lalu pemilih akan diarahkan untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
  • Perlu diperhatikan bahwa tiap surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara yang berbeda, sebagai cara untuk memudahkannya cocokkan warna surat suara yang ada di bagian depan dengan warna kota surat suara yang tersedia
  • Kemudian pemilih diarahkan untuk menandai jari kelingkingnya dengan tinta sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan suaranya
  • Proses pencoblosan sudah selesai dan pemilih dapat meninggalkan TPS

Sebagai informasi, apabila masyarakat kesulitan selama proses pencoblosan di TPS, petugas KPPS akan bersiap untuk membantu. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir saat berada di TPS nanti.

Demikian tadi rangkuman mengenai tata cara nyoblos lima surat suara Pemilu 2024 yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi masyarakat. Jangan lupa datang ke TPS 14 Februari 2024, Lur!


(par/cln)


Hide Ads