Aturan Lengkap Larangan Diskriminasi di Lowongan Kerja, Termasuk soal Usia

Nasional

Aturan Lengkap Larangan Diskriminasi di Lowongan Kerja, Termasuk soal Usia

Ilyas Fadilah - detikJateng
Rabu, 28 Mei 2025 19:05 WIB
job search concept, find your career, woman looking at online website by laptop computer. People searching for vacancies or position on the internet, recruiting, finding jobs. Unemployed and poor economy
Ilustrasi job fair atau lowongan kerja. Foto: Getty Images/iStockphoto/Anawat_s
Solo -

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja telah diterbitkan. Berikut aturan lengkap SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu.

Dilansir detikFinance, SE tersebut menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

SE tersebut memuat 4 poin utama, di antaranya soal persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Disebutkan bahwa persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
  2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan

Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

SE tersebut juga menegaskan soal larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," seperti tertulis pada SE tersebut, dikutip dari detikFinance, Rabu (28/5/2025).




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads