Bolehkah Mencoblos Tanpa Membawa Undangan Formulir C6? Ini Penjelasannya

Bolehkah Mencoblos Tanpa Membawa Undangan Formulir C6? Ini Penjelasannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 21:14 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Foto: ilustrasi nyoblos pemilu (Getty Images/Herwin Bahar)
Solo -

Saat ini, sebagian besar pemilih sudah menerima undangan formulir C6 atau C.Pemberitahuan-KPU yang digunakan pada saat mencoblos. Namun ada sebagian orang lainnya yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum mendapatkan undangan. Lalu bolehkah mencoblos tanpa membawa undangan formulir C6?

Undangan formulir C6 adalah dokumen yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada para pemilih. Dokumen ini nantinya wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat mencoblos.

Jika belum menerima undangan formulir C6 dari KPPS, sebaiknya jangan panik. Apakah bisa mencoblos tanpa undangan? Simak ketentuan lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkah Mencoblos Tanpa Membawa Undangan Formulir C6?

Pemilih masih dapat menggunakan hak suaranya meskipun tidak memiliki undangan formulir C6. Namun pencoblosan hanya bisa dilakukan pada TPS yang terdaftar sesuai DPT.

Oleh karena itu, pemilih perlu melakukan pengecekan DPT terlebih dahulu untuk mengetahui TPS-nya. Simak tutorialnya berikut ini.

ADVERTISEMENT
  1. Pertama, pastikan HP sudah terhubung dengan koneksi internet yang stabil.
  2. Kemudian buka aplikasi browser.
  3. Masukkan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan tekan tombol enter.
  4. Jika halaman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 sudah terbuka, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  5. Sekarang klik pada menu 'Pencarian'.
  6. Tunggu sistem melakukan pencarian data. Kemudian data akan ditampilkan. Di layar akan terdapat beberapa informasi seperti detail NIK, nama pemilih, nomor TPS, lengkap dengan alamat TPS.

Kapan Undangan Formulir C6 Dibagi?

Di dalam buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir C6 wajib dibagi paling lambat Minggu (11/2/2024). Formulir C6 dibagikan kepada pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila keluarga atau pemilih tidak ada di tempat tinggalnya, KPPS dapat mengirimkan undangan C6 melalui aplikasi pesan singkat. Jika sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 pemilih DPT belum menerima undangan, pemilih dapat memintanya kepada ketua KPPS paling lambat pada 13 Februari 2024 dengan menunjukkan KTP-el.

Bagaimana Jika Formulir C6 Hilang?

Pemilih yang kehilangan formulir C6 masih dapat memberikan suaranya di TPS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (4) berikut ini.

"Pemilih yang belum menerima atau kehilangan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dapat menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan."

Panduan Lengkap Mencoblos Tanpa Formulir C6

Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, berikut ini adalah panduan mencoblos tanpa formulir C6.

  1. Cek DPT online terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi TPS yang terdaftar.
  2. Datang ke TPS yang sesuai dengan DPT.
  3. Menunjukkan KTP el kepada KPPS. Jika belum memiliki KTP el, pemilih dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kecamatan maupun Catatan Sipil.
  4. Memberikan hak suara sesuai dengan arahan KPPS.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemilih masih dapat mencoblos meski tidak memiliki undangan formulir C6. Semoga bermanfaat.




(apu/cln)


Hide Ads