Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Perhatikan Nominalnya!

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Perhatikan Nominalnya!

Santo - detikJateng
Selasa, 30 Jan 2024 14:45 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi KPPS. Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Solo -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah resmi memulai masa kerjanya. Lalu kira-kira, kapan pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 dilakukan?

KPPS sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Setelah melalui serangkaian seleksi, KPPS Pemilu 2024 akhirnya resmi dilantik dan memulai masa kerjanya pada 25 Januari 2024.

Sebagai badan ad hoc yang mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, tentunya KPPS akan mendapatkan gaji yang nominalnya sudah ditentukan. Lantas berapa nominal gaji KPPS tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024?

Dijelaskan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  • Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
  • Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.

ADVERTISEMENT

Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair?

Belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024. Akan tetapi, dilansir detiknews, jika mengacu pada Surat Keterangan (SK) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022 Perihal Satuan Biaya Masukan lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, dijelaskan bahwa jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja KPPS selesai atau setelahnya.

Biaya Perlindungan KPPS Pemilu 2024

Masih merujuk SK tersebut, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja. Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Dijelaskan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS akan diperpanjang. KPPS lalu dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan acara tersebut.

Masih dijelaskan KPU, masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah ada perpanjangan masa kerja KPPS atau tidak.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Sebagai informasi, mengutip Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU, berikut ini sederet tugas yang wajib diperhatikan dan dipenuhi oleh seluruh anggota KPPS.

Tugas Anggota Pertama KPPS (Ketua)

  1. Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  2. Menandatangani surat suara.
  3. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  4. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  5. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Tugas Anggota Kedua dan Ketiga KPPS

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir model C1.
  4. Membuka surat suara satu per satu.
  5. Menghitung suara sah.
  6. Bersama dengan Ketua KPPS, bertugas untuk:
  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Tugas Anggota Keempat KPPS

  1. Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
  2. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
  3. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  4. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  5. Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  6. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  7. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  9. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
  10. Bersama dengan anggota kelima bertugas untuk:
  • Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun rapi surat suara.
  • Mencatat ke dalam formulir model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
  • Mencatat dalam formulir model C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Tugas Anggota Kelima KPPS

  1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  3. Bersama dengan anggota keempat membantu ketua KPPS untuk melakukan beberapa hal.

Tugas Anggota Keenam KPPS

  1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  4. Bersama anggota ketujuh bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah.

Tugas Anggota Ketujuh KPPS

  1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  4. Merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

Kode Etik KPPS

Buku Panduan KPPS juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, dan No. 01/2012, yaitu:

  • Asas mandiri dan adil;
  • Asas kepastian hukum;
  • Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas;
  • Asas kepentingan umum;
  • Asas proporsionalitas;
  • Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas;
  • Asas tertib.

Nah, itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan nominalnya.




(apl/ahr)


Hide Ads