Geram Warga Boyolali Saat Kali Pepe Dibuangi Berdrum-drum Limbah Tekstil

Terpopuler Sepekan

Geram Warga Boyolali Saat Kali Pepe Dibuangi Berdrum-drum Limbah Tekstil

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 12:29 WIB
Mobil pikap pengangkut limbang yang hendak dibuang di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali diamankan bersama dua orang pelakunya.
Mobil pikap pengangkut limbah yang hendak dibuang di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali diamankan bersama dua orang pelakunya. Foto: Jarmaji/detikJateng
Jakarta -

Warga Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, curiga dengan sebuah mobil pikap yang melintas di desanya. Mobil itu mengangkut beberapa drum.

Cairan yang berada dalam drum itu menetes di sepanjang jalan sehingga menarik perhatian. Warga kemudian mengawasi mobil tersebut.

Mobil pikap itu ternyata berhenti di Kali Pepe. Tanpa merasa berdosa, pengendara mobil itu lantas membuang isi drum itu ke sungai. Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (12/12/2023), warga kemudian ramai-ramai meringkus pengendara mobil pikap itu.

"Tiga drum sudah dibuang (di Kali Pepe), di underpass barat Dukuh Klepu. Ketahuan warga, kemudian pergi pindah kesini ini (underpass timur Dukuh Klepu). Ini masih satu aliran," kata Kepala Desa Brajan, Siswanto, di lokasi kejadian Selasa (12/12/2023).

Adapun cairan yang dibuang oleh pengendara pikap itu berwarna hitam pekat. Baunya juga cukup menyengat. Warga yang menduga bahwa cairan itu merupakan limbah segera memanggil polisi.

Pengemudi mobil pikap, Yoga Adi Pamungkas mengaku tidak tahu menahu soal isi drum itu. Dia mengatakan hanya orang suruhan.

"Disuruh dibuang di manapun terserah. Saya nggak tahu (isi muatan)," katanya.

Sebenarnya, dia mendapat order untuk membuang 18 drum. Saat itu mobilnya baru mampu mengangkut 7 drum. Sedangkan yang sudah berhasil dibuang ke sungai baru 3 drum.

Diduga Limbah Lumpur Pewarna Tekstil

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali langsung turun melihat langsung lokasi pembuangan limbah di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo. Tim DLH juga mengambil sampel dari material limbah yang dibuang tersebut.

"Kami tadi sempat identifikasi bahannya, itu (limbah yang dibuang) sludge atau lumpur pewarna sepertinya pewarna tekstil," kata Sekretaris DLH Boyolali, Suraji, Selasa (12/12/2023).

Namun dari mana, pihaknya belum merunut asal muasalnya hingga akhirnya dibuang di sungai tersebut. Pihaknya menunggu dari Polres Boyolali, karena kasus ini sudah ditangani disana.

Suraji menyatakan, limbah yang dibuang di Kali Pepe Desa Brajan kemungkinan merupakan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Yang tidak boleh dibuang sembarangan, ke media umum secara langsung.

Jadi, jelas.dia, cairan pewarna itu biasanya diproses tinggal sludge atau endapan atau lumpur. Dimungkinkan dari pewarna tekstil.

Endapan atau lumpur pewarna tekstil itu, kata Suraji, termasuk limbah bahan berbahaya beracun (B3). Sludge limbah secara umum adalah B3, kecuali dibuktikan dengan uji laboratorium bahwa itu bukan B3.

"Tetapi menurut perkiraan kami sludge pewarna tekstil itu B3 secara umum," tegasnya.

Belum Ada Tersangka

Penanganan kasus pembuangan limbah diduga endapan atau lumpur pewarna tekstil di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali kini masih dalam penyelidikan Polisi. Polres Boyolali juga belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

"Kasus pembuangan limbah (ke Kali Pepe, di Desa Brajan) saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim," ujar Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/12/2023).

Penyidik, kata dia, juga belum menetapkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Kedua pelaku, yakni sopir dan temannya yang hendak membuang limbah itu di sungai sementara ini juga belum dilakukan penahanan.

"Untuk sementara dua orang terduga yang membuang limbah tersebut tidak dilakukan penahanan. Karena masih menunggu hasil Lab yang akan didatangkan dari Semarang," jelasnya.

Direncanakan, tim dari Laboratorium independen itu besok pagi akan mengambil sampel limbah yang dibuang tersebut. Selanjutnya akan diteliti kandungan dalam limbah tersebut, apakah mengandung hal yang berbahaya dan beracun atau tidak.




(ahr/ahr)


Hide Ads