Warga menangkap basah dua orang yang sedang membuang limbah diduga berbahaya di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Pelaku mengaku hanya disuruh dan dibayar Rp 400 ribu.
Dua orang yang diamankan warga bernama Yoga Adi Pamungkas sebagai sopirnya dan rekannya, Widodo. Juga diamankan mobil pikap yang mengangkut 7 drum berisi limbah yang diduga lumpur pewarna tekstil.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti mobil pikap berikut muatannya itu dibawa ke Mapolres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut. Warga pun menuntut kasus ini diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dikasih teman saya muatan (limbah itu), diminta dibuang, pokoke dibuang neng ngendi sembarang (mau dibuang dimana terserah)," kata pelaku, Yoga Adi Pamungkas, yang juga sopir pikap pembuang limbah ditemui di TKP, Kali Pepe under pass jalan tol Semarang-Solo, timur Dukuh Klepu, Desa Brajan, Selasa (12/12/2023).
Penyergapan itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dia sudah sempat membuang limbah berwarna hitam itu di aliran Kali Pepe, under pass barat Dukuh Klepu. Sudah 3 drum ditumpahkan dari 7 drum yang diangkutnya. Masing-masing drum kapasitas sekitar 200 liter.
Ketahuan warga dan diperingatkan, namun malah pindah ke timur Dukuh Klepu. Akhirnya warga pun menangkapnya. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polisi.
Yoga mengaku, hanya disuruh untuk membuang. Total ada 18 drum dan baru diangkutnya 7 drum hendak dibuang ke aliran Kali Pepe di Desa Brajan yang merupakan anak sungai Bengawan Solo.
"(Dibayar) Rp 400 ribu," ucap dia.
Bayaran senilai Rp 400 ribu itu, kata Yoga, untuk membuang 18 drum limbah tersebut. Dia ambil dari rumah seseorang di Dukuh Pete, Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Baru hendak membuang sekali dengan membawa 7 drum, sudah ketangkap warga. Yang sudah dibuang di Kali Pepe barat Dukuh Klepu, ada tiga drum.
Kemudian di timur Dukuh Klepu baru mau membuang, tapi sudah ditangkap warga. Bak belakang mobilnya sudah dihadapkan ke sungai dan mulai proses membuang.
(apu/ahr)