Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam beberapa minggu lagi. Agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, diperlukannya peran Bawaslu yang dapat menyukseskan penyelenggaraan pemungutan suara.
Sejarah Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu baru muncul di tahun 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Nama Bawaslu sendiri baru diresmikan pada tahun 2007 lalu.
Lantas apa itu Bawaslu dan perannya di dalam Pemilu mendatang? Agar mengenal lebih dekat dengan lembaga ini, mari simak informasinya melalui artikel berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Bawaslu?
Pengertian Bawaslu
Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Dikutip dari laman resmi Kesbangpol Bandung, Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merangkum laman resmi Bawaslu RI, pada bulan Agustus 2023 lalu Ketua Bawaslu Rahma Bagja resmi melantik anggota Bawaslu. Terungkap bahwa ada 1.912 anggota yang diambil sumpah dan janjinya pada saat itu.
Seluruh anggota bawaslu tersebut akan bekerja sebagai Bawaslu Kabupaten maupun Kota untuk periode 2023-2028. Diketahui bahwa mereka ditunjuk untuk menjaga demokrasi melalui pengawasan Pemilu.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu
Terkait Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dari Bawaslu selama berlangsungnya Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dikutip dari laman resmi Bawaslu, berikut peran Bawaslu dalam Pemilu:
Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu;
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan dan dana kampanye
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
- Penetapan hasil Pemilu;
5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;
13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;
11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan;
4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian mengenai pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Semoga informasi ini bermanfaat!
(cln/ahr)