Apa Itu Bawaslu? Ini Pengertian, Jenis, dan Tugasnya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Bawaslu? Ini Pengertian, Jenis, dan Tugasnya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 16 Okt 2024 12:30 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Ilustrasi Gedung Bawaslu. (Foto: Karin-detikcom)
Jakarta -

Istilah Bawaslu sering diucapkan terutama saat tahun Pemilu. Lantas, apa itu Bawaslu?

Bawaslu adalah akronim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum dan merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Seperti diketahui, Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggotaDPRD provinsi, anggotaDPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Pengertian Bawaslu

Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu terdiri dari lima orang dengan satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Jenis-jenis Bawaslu

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu terbagi atas beberapa jenis. Adapun jenis-jenis Bawaslu adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  2. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  4. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
  5. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Tugas Bawaslu

Melansir dari laman resminya, tugas Bawaslu termasuk:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    -Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
    -Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
    -Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
    -Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    -Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
    -Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
    -Penetapan Peserta Pemilu
    -Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    -Pelaksanaan dan dana kampanye
    -Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
    -Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
    -Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
    -Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
    -Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
    -Penetapan hasil Pemilu
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu dia pengertian, jenis, dan tugas dari Bawaslu. Semoga menambah wawasan, ya!




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads