Honor Selisih Rp 100 Ribu, Ternyata Ini Beda Tugas Ketua dan Anggota KPPS

Honor Selisih Rp 100 Ribu, Ternyata Ini Beda Tugas Ketua dan Anggota KPPS

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 13 Des 2023 16:54 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi TPS yang disiapkan oleh KPPS. Foto: Agung Mardika
Solo -

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 11 Desember 2023 lalu. Periode pendaftaran akan berlangsung sampai 15 Desember 2023. Sebelum mendaftar, sebaiknya pahami tugas anggota KPPS terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengumumkan besaran honor yang akan diterima oleh KPPS. Untuk ketua KPPS, honornya adalah Rp 1.200.000,00. Sedangkan honor anggotanya terpaut Rp 100.000,00 yaitu Rp 1.100.000,00.

Perbedaan honor ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan atau posisi, tetapi ada perbedaan mendasar antara tugas, wewenang, serta kewajiban antara ketua dan anggota KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa saja tugas ketua KPPS dan perbedaannya dengan anggota? Mari simak detail berikut yang sudah detikJateng rangkum dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Perbedaan Tugas Ketua dan Anggota KPPS

Tugas Ketua KPPS:

  1. Memberi penjelasan tentang tugas kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
  4. Memimpin rapat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  5. Menandatangani surat pemberitahuan memberikan suara dan berita acara pemungutan suara.
  6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
  7. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

Tugas Anggota KPPS:

  1. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  2. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  3. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  4. Menindaklanjuti temuan dan laporan saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat.
  5. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Perbedaan Wewenang Ketua dan Anggota KPPS


Ketua KPPS berkedudukan lebih tinggi dibandingkan anggota KPPS. Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki keduanya pun berbeda.

ADVERTISEMENT

Wewenang Ketua KPPS

  1. Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
  2. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi.
  3. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  4. Menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  5. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Wewenang Anggota KPPS

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Kewajiban Ketua dan Anggota KPPS

Terakhir, ketua KPPS dan anggotanya juga memiliki kewajiban berbeda. Mari cermati perbedaan kewajiban berikut.

Kewajiban Ketua KPPS

  1. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
  2. Menandatangani berita acara pemungutan suara bersama-sama anggota KPPS.
  3. Memberikan penjelasan terkait ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
  4. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Anggota KPPS

  1. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
  2. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  3. Menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah beberapa perbedaan tugas, kewenangan, serta kewajiban antara ketua KPPS dan anggota KPPS. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)


Hide Ads