Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu pihak yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini, KPU tengah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari KPPS 2024.
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu? Berikut ini jadwal dan informasi selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman resmi KPU, KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja. Simak jadwal masa kerja KPPS Pemilu 2024 berikut ini:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Masih mengutip laman KPU, berikut ini daftar gaji KPPS Pemilu 2024:
- Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
- Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Nominal tersebut lebih besar daripada gaji KPPS Pemilu 2019 lalu dengan nominal Rp 550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp 500 ribu untuk anggota KPPS.
Nah, demikian informasi lengkap mengenai masa kerja KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gajinya.
(par/dil)