Pengertian KPPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Syaratnya

Pengertian KPPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Syaratnya

Fiesta Inka Purwoko - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 10:46 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi KPPS Foto: Agung Mardika
Solo -

Menuju Pemilu 2024 diperlukan banyak persiapan yang matang terutama di hari pemungutan suara tiba. Demi kelancaran berjalannya Pemilu 2024, maka diperlukan KPPS. Lantas, apa itu KPPS?

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dijelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang yakni memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan dan memastikan lancarnya kegiatan pemilihan dari awal hingga akhir perhitungan suara. Lebih lanjut KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) yang dijelaskan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

ADVERTISEMENT
  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan keanggotaan KPPS, akan dibuka pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023 mendatang yang akan ditetapkan pada 24 Januari 2024. Adapun syarat-syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 yang dapat disimak uraian lengkapnya berikut ini yang telah dihimpun detikJogja dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1).

Syarat Menjadi Anggota KPPS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa rincian dokumen dibawah ini yang harus dilengkapi calon anggota KPPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Itulah informasi tentang KPPS mulai dari pengertian, tugas, wewenang, kewajiban, hingga syarat menjadi anggota KPPS di Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/dil)


Hide Ads