Nama mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbiru Re A, tengah hangat diperbincangkan setelah MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang dia ajukan.
Diketahui, MK telah menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dosen sekaligus Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsa, Andrie Irawan, mengaku terkejut saat mengetahui kabar mahasiswanya mengajukan gugatan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ketika melihat dia (Almas) ikut yang nggugat itu, kaget pasti. Karena keseharian ketika saya mengajar itu yang bersangkutan juga biasa-biasa saja sih. Bukan yang menonjol atau bagaimana," kata Andrie saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2023).
"Memang yang bersangkutan itu nilai akademiknya juga cukup bagus," sambung Andrie yang pernah mengajar Almas di mata kuliah Viktimologi.
Andrie juga menyatakan bangga dan menyebut langkah Almas sebagai nilai positif yang bisa membawa nama baik Unsa, terlepas dari pro kontra yang muncul terkait putusan MK tersebut.
"Suatu hal yang membanggakan ketika ada seorang mahasiswa atau alumni Unsa yang berani mengambil langkah besar, terlepas dari motivasinya apa. Karena masuk ke wilayah MK kan menjadi suatu yang wow," ujar Andrie.
"Saya akui, tidak semua orang hukum akan berani atau berniat melakukan gugatan terhadap produk hukum di Mahkamah Konstitusi. Jadi saya pikir suatu hal yang menarik," imbuhnya.
Andrie menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Almas yang sudah menjadi motivasi bagi para mahasiswa Unsa untuk turut menjadi mahasiswa yang kritis, berani mengambil langkah, dan membawa nama baik Unsa.
"Alhamdulillah, menjadi kado yang indah bagi Dies Natalies ke-25 Unsa. Terlepas dari pro kontra yang ada, bisa menjadi nilai yang positif bagi kampus yang ada di wilayah Surakarta, bisa membawa nama baik sampai ke Jakarta," tutur Andrie.
Dekan Akui Nyali Almas
Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto, juga mengapresiasi positif langkah Almas yang mengajukan gugatan ke MK.
"Nyalinya luar biasa, harus kita apresiasi. Diakui atau tidak, tentu secara tidak langsung membuktikan bahwa kita memberikan teori di bangku kuliah dan dipraktikkan oleh mahasiswanya," kata Sumarwoto.
Menurutnya, langkah Almas telah membuktikan bahwa Fakultas Hukum Unsa dapat berprestasi di jalur akademik, khususnya beracara di MK.
Sumarwoto menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan pemberian beasiswa S2 kepada Almas sebagai bentuk apresiasi.
"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya.
Sumarwoto berharap tindakan Almas dapat memotivasi mahasiswa Unsa untuk turut berprestasi di jalur akademik.
(dil/sip)