Putusan MK Buka Kans Nyawapres, Gibran: Yang Punya Peluang Bukan Hanya Saya

Putusan MK Buka Kans Nyawapres, Gibran: Yang Punya Peluang Bukan Hanya Saya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 15:43 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bersama Almas Tsaqibbirru. Menurut Gibran pemimpin daerah yang punya peluang menjadi capres dan cawapres usai putusan MK ini bukan hanya dirinya.

Hal itu diutarakan Gibran menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan MK yang membuat dirinya berpeluang menjadi cawapres.

"Yang punya peluang bukan hanya saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran juga menyebut beberapa pemimpin muda yang bisa menjadi capres atau cawapres. Beberapa yang disebut yakni Bupati Kendal Dico Ganinduto, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

"Banyak (pemimpin muda jadi capres atau cawapres), coba di Jateng siapa saja yang di bawah 40 tahun. Mas Dico, siapa lagi Jatim banyak Mas Emil, Mas Arifin Trenggalek, Mas Dito Kediri, Wali Kota Medan, Wali Kota Bukittinggi Mas Herman siapa lagi, banyak banget," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai putusan MK apakah menguntungkan pemimpin muda, Gibran mengembalikan lagi ke MK. "Ya keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK nggih," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads