Gibran Ngaku Tak Kenal Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Dikabulkan MK

Gibran Ngaku Tak Kenal Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Dikabulkan MK

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 15:47 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi acuan dalam gugatan yang dilayangkan oleh Mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru. Almas yang mengajukan gugatan itu mengaku sebagai pengagum Gibran.

Mengenai namanya yang menjadi acuan itu dan dikagumi oleh penggugat, Gibran mengembalikan penilaian itu ke yang bersangkutan.

"Ya sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan atau kemajuan Kota Solo saya kembalikan lagi ke warga yang menilai kan," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak mengenal Almas yang gugatannya dikabulkan oleh MK. Dirinya meminta awak media mencari tahu sendiri sosok Almas

"Nggak tahu (kenal Almas), golekono wae (cari aja), Belum kenal, cari aja," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir 20detik, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun muncul dalam pernyataan Saldi Isra.

Saldi isra dalam dissenting opinion menyatakan menyoroti nama Gibran yang menjadi acuan bagi pemohon. Saldi Isra pun berpendapat MK tidak perlu bergerak sejauh itu untuk mengabulkan permohonan.

"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 - nomor register gugatan Almas - alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'. Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan,"

"Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official). Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti yang termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?"




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads