Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bangka Barat (Babar). KPU Babar diperintahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Calon Wakil Bupati Babar Bong Ming Ming merespons hasil sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) tersebut. Kata dia, MK objektif dalam menilai sengketa Pilkada.
"Alhamdulillah MK, objektif dalam menilai sengketa pilkada di Bangka Barat dan ini juga membuktikan bahkan pilkada yang harusnya dilakukan dengan cara yang bersih, terbukti dikotorkan oleh kegiatan money politik," jelas Bong Ming Ming dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku ingin memenangkan Pilkada ataupun kalah bersama Calon Bupati Sukirman dengan cara yang bersih. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025a itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan adanya politik uang.
"Prinsipnya apapun keputusan MK, Insya Allah itu yang terbaik dan kami cuma mau memastikan, kita ingin memenangkan pilkada ini dengan cara-cara yang baik dan benar," tegasnya.
Ia menambahkan, siap mengawal PSU tersebut agar tidak ada lagi kecurangan seperti yang ia sebutkan.
"Insya Allah akan kita kawal untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang serupa terjadi di pilkada susulan ini," katanya.
Sebelumnya, MK membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Pembatalan itu dibacakan dalam sudah putusan di gedung MK di Jakarta.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentagg Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP), Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pencoblosan itu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 1 hingga 4.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
(dai/dai)