Eks Ketua Dema UIN Solo Buka Suara soal Mahasiswa Baru Teregistrasi di Pinjol

Eks Ketua Dema UIN Solo Buka Suara soal Mahasiswa Baru Teregistrasi di Pinjol

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 30 Agu 2023 16:21 WIB
Demo Aliansi Ormawa di depan Rektorat UIN Raden Mas Said (RMS) Solo, Rabu (30/8/2023).
Demo Aliansi Ormawa di depan Rektorat UIN Raden Mas Said (RMS) Solo, Rabu (30/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RMS) Solo buka suara soal polemik mahasiswa baru (maba) angkatan 2023 mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi pinjol. Pihak Dema menepis tudingan mewajibkan mahasiswa baru registrasi pinjol.

Klarifikasi pihak Dema UIN RMS Solo itu diawali dengan aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Ormawa di depan rektorat. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan Surat Keputusan Rektor UIN Solo Nomor 1003 Tahun 2023 tentang hasil sidang kehormatan Kode Etik UIN RMS Tahun 2023.

Ketua Dema UIN Solo, Ayuk Latifa mengatakan klarifikasi yang dipaparkan Dema berdasarkan data yang sudah dikumpulkan selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tanggal 9 (Agustus), memang saya secara personal dan lembaga dibungkam, karena tanggal 9 itu surat keputusan rektor secara sepihak turun dengan mencopot saya dan melakukan pembekuan terhadap Dema," kata Ayuk kepada awak media, Rabu (30/8/2023).

"Selama 21 hari saya tidak diam, saya mencari data untuk membersihkan apa yang harus saya bersihkan. Hari ini saya bukakan klarifikasi apa saja yang Dema lakukan sampai hari ini," sambung Ayuk.

ADVERTISEMENT

Ayuk kemudian membacakan 10 poin pernyataan Dema UIN Solo terkait pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan festival kebudayaan 2023.

Poin pertama, Dema UIN Solo mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat terkait dengan pembahasan PBAK dan festival budaya melalui enam pertemuan sejak 3 Mei hingga 31 Juli 2023.

Kedua, Dema UIN Solo sudah menyampaikan menyampaikan dalam serangkaian kegiatan PBAK dan Festival Budaya tahun 2023 lewat surat keterangan nomor 20/369/p.dm/pan-pbak-dema-u-8-2023 tentang pihak sponsor yang bermitra dengan pihak Dema RMS Solo.

Ketiga, polemik tentang Dema UIN Solo menggandeng aplikasi pinjaman online sebagai mitra PBAK adalah hal yang benar. "Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Agustus 2023," kata Ayuk.

Keempat, Ayuk mengatakan Dema UIN Solo selaku pihak panitia PBAK dan festival kebudayaan 2023 tidak pernah menyampaikan soal mahasiswa baru dipaksa mendaftarkan diri di aplikasi pinjaman online.

"Namun statement yang diberikan oleh Rektor dan jajaran UIN RMS Solo di media bahwa maba baru dipaksa pinjol justru memicu kericuhan dan kegaduhan," ujarnya.

Kelima, Dema UIN Solo menampik isu tentang kewajiban maba mendownload beberapa aplikasi mitra kerja sama panitia. "Hal ini dapat dibuktikan dengan data kuota mahasiswa baru dan data registrasi kepada mitra, yang tidak sama atau tidak seimbang," ucap Ayuk.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Keenam, Ayuk menyatakan Dema UIN Solo dan OJK telah melakukan pengamanan data para maba yang berhasil melakukan registrasi dengan pemblokiran permanen terhadap akun mereka. "Sehingga dapat dijamin keamanan data dari maba tersebut," kata dia.

Ketujuh, pihak Dema UIN Solo menyatakan uang dana sponsor itu untuk kegiatan festival budaya. Sebab, festival budaya merupakan kegiatan Dema UIN Solo yang tidak didanai kampus.

"Pihak Dema UIN Solo berhak menggandeng kerja sama hal ini sesuai dengan undang-undang KM UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2016 pasal 17 mengenai anggaran," ujar Ayuk.

Kedelapan, Dema UIN Solo menampik isu soal nilai dana sponsor yang sudah diterima dan isu soal tidak adanya komunikasi dengan pihak rektorat terkait dana sponsor itu.

Kesembilan, Dema UIN Solo menyatakan telah melakukan klarifikasi ke rektorat pada 7 Agustus terkait polemik itu.

"Akan tetapi keputusan salah pimpinan Raden Mas Said Surakarta dengan terbitnya SK Rektor justru menghentikan Dema Raden Mas Said Surakarta, menyebabkan pihak Dema UIN RMS Solo secara lembaga tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik," ujar Ayuk.

Poin kesepuluh, Dema UIN Solo menyatakan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait termasuk OJK, pihak mitra kerja sama, dan pihak mahasiswa baru yang merasa dirugikan.

"Dengan klarifikasi ini pihak Dema UIN RMS Solo menuntut pencabutan SK Rektor nomor nomor 1003 tahun 2023, tentang hasil sidang dewan etik dewan kehormatan etik Universitas UIN RMS Solo," pungkas Ayuk.

Sebelumnya, Rabu (9/8), Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir menandatangani surat rekomendasi Dewan Kode Etik Mahasiswa. Ada lima poin dalam surat rekomendasi yang dibacakan Imam. Berikut isinya:

1. Kegiatan PBAK diambil alih oleh Universitas, dan dilaksanakan oleh Universitas dan Fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, Alumni, dan Kerja Sama.

2. Melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerjasama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.

3. Dema Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, dan Ketua Dema Universitas dicopot.

4. Perlu counter narasi untuk memulihkan nama baik Universitas yang berkoordinasi dengan Humas Universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

OJK sebut bukan pinjol tapi paylater di halaman selanjutnya.

Fakta baru disampaikan oleh Kepala OJK Solo, Eko Yulianto. Menurutnya, tim kantor pusat OJK sudah menemui sejumlah maba yang berhasil melakukan registrasi.

"Jadi dari hasil data yang diperoleh memang seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Deputi Pengawasan Perilaku kantor pusat, bahwa itu memang bukan registrasi pinjol, tapi registrasi di paylater," kata Eko saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8).

OJK menemukan sekira 200 mahasiswa sudah teregistrasi dalam aplikasi paylater itu. Yang mana mahasiswa-mahasiswa tersebut sudah masuk ke credit line.

"Sekitar 200 mahasiswa teregistrasi. Jadi memang masing-masing sudah mendapat platform antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ucapnya.

Selain itu, ada lebih dari 1.200 maba yang dibukakan rekening di bank dalam rangka inklusi. Dia mengatakan, pembukaan rekening itu tak menjadi persoalan.

Terkait kerja sama Dema dengan pihak ketiga, dia menuturkan jika pihak ketiga itu baru bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun mahasiswa masih belum terlalu butuh.

"Sebenarnya dari kami itu nggak pas juga, kalau mahasiswa tadi yang notabene belum berpenghasilan karena masih mengandalkan dari orang tua. Tapi katakanlah sudah dibukakan credit line, yang memiliki platform seperti itu. Harusnya melihat kemampuan, apakah mahasiswa itu mampu. Tapi kan nanti akan mempengaruhi kemampuan keuangan dari yang bersangkutan," ujarnya.

OJK sudah mengatur PUJK agar tidak melakukan pemaksaan saat mencari nasabah. Yang diperbolehkan, PUJK harusnya melakukan edukasi dan literasi. Sebab, selain memiliki tujuan positif, hal itu juga memiliki dampak negatif.

Dampak positifnya adalah mahasiswa bisa menabung dan memudahkan dalam pembayaran, misal SPP. Sementara dampak negatif, menurut Eko, mahasiswa belum butuh karena bisa membuat menjadi lebih konsumtif.

"Kalau berdasarkan data kami diperoleh misalnya ada kesalahan yang dilakukan oleh PUJK, tentunya OJK bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Misal memberi teguran atau pembinaan," pungkasnya.



Hide Ads