Bukan Pinjol, OJK Sebut 200 Maba UIN Solo Teregistrasi di Paylater

Bukan Pinjol, OJK Sebut 200 Maba UIN Solo Teregistrasi di Paylater

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 22 Agu 2023 19:27 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023).
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami permasalahan pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo tahun 2023.

Dalam PBAK itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) selaku panitia melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Dampaknya, mahasiswa baru (maba) diminta untuk mengunduh aplikasi pinjaman online (pinjol) dan melakukan registrasi.

Fakta baru disampaikan oleh Kepala OJK Solo, Eko Yulianto. Dia mengatakan, tim kantor pusat OJK sudah menemui sejumlah maba yang berhasil melakukan registrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari hasil data yang diperoleh memang seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Deputi Pengawasan Perilaku kantor pusat, bahwa itu memang bukan registrasi pinjol, tapi registrasi di paylater," kata Eko saat dihubungi awak media, Selasa (22/8/2023).

OJK menemukan sekira 200 mahasiswa sudah teregistrasi dalam aplikasi paylater itu. Yang mana mahasiswa-mahasiswa tersebut sudah masuk ke credit line.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 200 mahasiswa teregistrasi. Jadi memang masing-masing sudah mendapat platform antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ucapnya.

Selain itu, ada lebih dari 1.200 maba yang dibukakan rekening di bank dalam rangka inklusi. Dia mengatakan, pembukaan rekening itu tak menjadi persoalan.

Terkait dengan kerja sama Dema dengan pihak ketiga, dia menuturkan jika pihak ketiga itu baru bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun mahasiswa masih belum terlalu butuh.

"Sebenarnya dari kami itu nggak pas juga, kalau mahasiswa tadi yang notabene belum berpenghasilan karena masih mengandalkan dari orang tua. Tapi katakanlah sudah dibukakan credit line, yang memiliki platform seperti itu. Harusnya melihat kemampuan, apakah mahasiswa itu mampu. Tapi kan nanti akan mempengaruhi kemampuan keuangan dari yang bersangkutan," ujarnya.

OJK sudah mengatur PUJK agar tidak melakukan pemaksaan saat mencari nasabah. Yang diperbolehkan, PUJK harusnya melakukan edukasi dan literasi. Sebab, selain memiliki tujuan positif, hal itu juga memiliki dampak negatif.

Dampak positifnya adalah mahasiswa bisa menabung dan memudahkan dalam pembayaran, misal SPP. Sementara dampak negatif, menurut Eko, mahasiswa belum butuh karena bisa membuat menjadi lebih konsumtif.

"Kalau berdasarkan data kami diperoleh misalnya ada kesalahan yang dilakukan oleh PUJK, tentunya OJK bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Misal memberi teguran atau pembinaan," pungkasnya.




(aku/rih)


Hide Ads