Eks Ketua Dema UIN Solo Buka Suara soal Mahasiswa Baru Teregistrasi di Pinjol

Eks Ketua Dema UIN Solo Buka Suara soal Mahasiswa Baru Teregistrasi di Pinjol

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 30 Agu 2023 16:21 WIB
Demo Aliansi Ormawa di depan Rektorat UIN Raden Mas Said (RMS) Solo, Rabu (30/8/2023).
Demo Aliansi Ormawa di depan Rektorat UIN Raden Mas Said (RMS) Solo, Rabu (30/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Keenam, Ayuk menyatakan Dema UIN Solo dan OJK telah melakukan pengamanan data para maba yang berhasil melakukan registrasi dengan pemblokiran permanen terhadap akun mereka. "Sehingga dapat dijamin keamanan data dari maba tersebut," kata dia.

Ketujuh, pihak Dema UIN Solo menyatakan uang dana sponsor itu untuk kegiatan festival budaya. Sebab, festival budaya merupakan kegiatan Dema UIN Solo yang tidak didanai kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak Dema UIN Solo berhak menggandeng kerja sama hal ini sesuai dengan undang-undang KM UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2016 pasal 17 mengenai anggaran," ujar Ayuk.

Kedelapan, Dema UIN Solo menampik isu soal nilai dana sponsor yang sudah diterima dan isu soal tidak adanya komunikasi dengan pihak rektorat terkait dana sponsor itu.

ADVERTISEMENT

Kesembilan, Dema UIN Solo menyatakan telah melakukan klarifikasi ke rektorat pada 7 Agustus terkait polemik itu.

"Akan tetapi keputusan salah pimpinan Raden Mas Said Surakarta dengan terbitnya SK Rektor justru menghentikan Dema Raden Mas Said Surakarta, menyebabkan pihak Dema UIN RMS Solo secara lembaga tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik," ujar Ayuk.

Poin kesepuluh, Dema UIN Solo menyatakan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait termasuk OJK, pihak mitra kerja sama, dan pihak mahasiswa baru yang merasa dirugikan.

"Dengan klarifikasi ini pihak Dema UIN RMS Solo menuntut pencabutan SK Rektor nomor nomor 1003 tahun 2023, tentang hasil sidang dewan etik dewan kehormatan etik Universitas UIN RMS Solo," pungkas Ayuk.

Sebelumnya, Rabu (9/8), Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir menandatangani surat rekomendasi Dewan Kode Etik Mahasiswa. Ada lima poin dalam surat rekomendasi yang dibacakan Imam. Berikut isinya:

1. Kegiatan PBAK diambil alih oleh Universitas, dan dilaksanakan oleh Universitas dan Fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, Alumni, dan Kerja Sama.

2. Melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerjasama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.

3. Dema Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, dan Ketua Dema Universitas dicopot.

4. Perlu counter narasi untuk memulihkan nama baik Universitas yang berkoordinasi dengan Humas Universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

OJK sebut bukan pinjol tapi paylater di halaman selanjutnya.



Hide Ads