Kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku eks mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) berinisial IPF terus bergulir. Polisi telah meminta keterangan eks mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi itu.
"Perlu kami jelaskan kemarin ada tambahan pemeriksaan 2 saksi soal dugaan pemerkosaan eks mahasiswa salah satu perguruan negeri di Kota Malang," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (22/4/2025).
Yudi menjelaskan, dua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota adalah satu perempuan berinisial AAP yang merupakan teman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan satu lagi laki-laki berinisial IPF (terduga pelaku)," jelasnya.
Yudi mengungkapkan, bahwa IPF masih dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga akan meminta keterangan para saksi lain yang diyakini berada di lokasi kejadian.
"Sementara ini yang bersangkutan (IPF) masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.
Yudi juga mengatakan, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mengumpulkan alat bukti, sebelum kemudian menetapkan adanya tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
"Tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi lain yang berada di TKP dan mengumpulkan barang bukti," pungkasnya.
Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan pemerkosaan. Kabar tersebut beredar dan ramai di berbagai platform medsos.
Dalam postingan video yang tersebar di medsos, IPF menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena telah melakukan pemerkosaan kepada mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang.
"Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dan mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar," terang IPF dalam video itu, Minggu (13/4).
(dpe/hil)