Gelar Guru Besar 2 Eks MWA UNS Dicabut Nadiem, Buntut Kisruh Pemilihan Rektor?

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 13 Jul 2023 12:52 WIB
UNS Solo. Foto: dok. detikcom
Solo -

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut gelar Guru Besar eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Muhtar mengatakan pencabutan gelar guru besar terhadap Hasan Fauzi berdasarkan SK nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya. Jabatannya itu berarti guru besar menjadi jabatan pelaksana.

Sedangkan Tri Atmojo berdasarkan SK nomor 29986/ RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatannya menjadi menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Muhtar mengaku tidak tahu apakah pencabutan gelar tersebut buntut konflik yang berkaitan dengan pemilihan rektor atau kasus pembekuan MWA.

"Saya tidak tahu, kan ada audit investigasi sejak November 2022 oleh Inspektur Jenderal," kata Muhtar kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Muhtar menyebut sempat ditanya oleh Hasan Fauzi terkait kesalahannya hingga dicabut gelar guru besar. Namun, Muhtar menjelaskan bahwa ia tidak tahu kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan.

"Saya juga pernah ditanya Prof Hasan 'salah kami apa', saya nggak tahu karena yang diperiksa Prof Hasan, SK dikeluarkan Menteri. Yang berinteraksi yang bersangkutan bukan kita," ujarnya.

Saat mengambil SK tersebut pada 4 Juli lalu, lanjut Muhtar, ia tidak diberitahu kesalahan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

"Nggak dijelaskan saat menerima surat, hanya menyerahkan SK. Masa menjelaskan kesalahan orang ke saya karena sifatnya rahasia, pemeriksaan rahasia yang diundang yang bersangkutan," jelasnya.

Namun, melihat pasal yang disangkakan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, keduanya melanggar tiga pasal yakni Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

"Kalau melihat Pasal 5 huruf a menyalahgunakan wewenang, karena kita nggak tahu apa yang dilakukan pada unsur itu," ucapnya.

MWA UNS Dibekukan-Hasil Pemilihan Rektor Dibatalkan

Sebelumnya, pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 berujung polemik. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memutuskan mencabut hasil pemilihan rektor UNS.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork