Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Masa jabatannya yang seharusnya habis 11 April ini diperpanjang hingga terpilihnya rektor baru.
Namun, kebijakan ini dikritik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS. Mereka menyebut kebijakan menteri yang memperpanjang masa jabatan rektor itu menyalahi regulasi.
Presiden BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi, ditunjuknya Prof Jamal untuk mengisi masa kekosongan Rektor UNS itu menyalahi aturan dalam PP Nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum UNS.
"Terkait perpanjangan Rektor ada suatu kesalahan, karena di surat perpanjangan Rektor itu memperpanjangan jabatan Prof Jamal. Sementara dalam PP Nomor 56 Tahun 2020, Rektor masa berakhirnya maksimal usia 60 tahun. Itu melanggar," kata Hilmi saat dihubungi awak media, Jumat (7/4/2023).
Dikutip dari website resmi UNS, Prof Jamal lahir di Magelang, 8 November 1961. Sehingga saat ini, dia berusia 61 tahun, 6 bulan.
Pihaknya menyarankan agar Nadiem Makarim menunjuk pelaksana tugas daripada harus memperpanjang masa jabatan rektor yang lama.
"Harusnya menteri menunjuk Plt, bukan justru memperpanjang yang usianya lebih 60 tahun," ucapnya.
Di sisi lain, BEM UNS juga menolak langkah MWA yang akan ngotot melantik Prof Sajidan yang telah memenangkan pemilihan rektor namun dibatalkan oleh kementerian.
"Kalau pelantikan Prof Sajidan dilakukan, kami juga menolak. Karena itu sikap tidak bijak dari MWA. Karena MWA sudah dibekukan. Itu akan menjadi dualisme kepemimpinan di UNS," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud kini memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS.
Sedianya, masa jabatan Jamal akan berakhir pada tanggal 11 April mendatang. Namun, karena adanya surat Mendikbud Ristek soal pembatalan Rektor terpilih UNS Prof Sajidan jabatan Jamal bakal diperpanjang sampai terpilihnya rektor baru.
Sekretaris UNS Dr. Drajat Tri Kartono mengatakan, perpanjangan masa jabatan Prof Jamal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Disbudristek nomor 23167/m/06/2023 yang berbunyi perpanjangan Rektor UNS periode 2009-2023 sampai terpilihnya Rektor baru yang terpilih.
"Kepastian tentang pelantikan calon Rektor baru UNS yang kemarin terpilih, itu tidak ada," kata Drajat saat konferensi pers di Gedung Rektorat UNS, Solo, Kamis (6/4/2023).
(ahr/ahr)