Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut gelar Guru Besar eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Muhtar mengatakan pencabutan gelar guru besar terhadap Hasan Fauzi berdasarkan SK nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya. Jabatannya itu berarti guru besar menjadi jabatan pelaksana.
Sedangkan Tri Atmojo berdasarkan SK nomor 29986/ RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatannya menjadi menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar mengaku tidak tahu apakah pencabutan gelar tersebut buntut konflik yang berkaitan dengan pemilihan rektor atau kasus pembekuan MWA.
"Saya tidak tahu, kan ada audit investigasi sejak November 2022 oleh Inspektur Jenderal," kata Muhtar kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Muhtar menyebut sempat ditanya oleh Hasan Fauzi terkait kesalahannya hingga dicabut gelar guru besar. Namun, Muhtar menjelaskan bahwa ia tidak tahu kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan.
"Saya juga pernah ditanya Prof Hasan 'salah kami apa', saya nggak tahu karena yang diperiksa Prof Hasan, SK dikeluarkan Menteri. Yang berinteraksi yang bersangkutan bukan kita," ujarnya.
Saat mengambil SK tersebut pada 4 Juli lalu, lanjut Muhtar, ia tidak diberitahu kesalahan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
"Nggak dijelaskan saat menerima surat, hanya menyerahkan SK. Masa menjelaskan kesalahan orang ke saya karena sifatnya rahasia, pemeriksaan rahasia yang diundang yang bersangkutan," jelasnya.
Namun, melihat pasal yang disangkakan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, keduanya melanggar tiga pasal yakni Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
"Kalau melihat Pasal 5 huruf a menyalahgunakan wewenang, karena kita nggak tahu apa yang dilakukan pada unsur itu," ucapnya.
MWA UNS Dibekukan-Hasil Pemilihan Rektor Dibatalkan
Sebelumnya, pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 berujung polemik. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memutuskan mencabut hasil pemilihan rektor UNS.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Prof Dr Sajidan terpilih menjadi rektor UNS 2023-2028 dalam pemilihan yang berlangsung pada November tahun lalu. Dia akan menggantikan Prof Jamal Wiwoho, yang masa jabatan rektornya berakhir pada 2023.
Dia terpilih dalam rapat yang dihadiri oleh 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Namun, dalam rapat itu terdapat 25 suara lantaran Mendikbudristek memperoleh 9 hak suara.
Pemilihan dengan voting tersebut dilakukan karena setelah musyawarah tidak mendapatkan hasil. Dari hasil voting yang dilakukan, Prof Sajidan mendapatkan 12 suara Prof Dr Hartono mendapatkan 11 suara, dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapatkan 2 suara.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada 31 Maret 2023. Permendikbud itu tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama, pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat tahun 2020-2025) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4/2023).
"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas kewenangan, diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.