PPDB SMP 2023 di Boyolali, Ini Jadwal dan Kuotanya

PPDB SMP 2023 di Boyolali, Ini Jadwal dan Kuotanya

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 15:12 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
PPDB SMP 2023 di Boyolali, Ini Jadwal dan Kuotanya (Foto: Ilustrasi PPDB/Andhika Akbarayansyah)
Boyolali -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Boyolali akan segera dimulai. Ada 52 SMP Negeri di Boyolali dengan daya tampung total 10.048 siswa.

"Pendaftaran daring (dalam jaringan) lewat satuan pendidikan. Untuk verifikasi data tanggal 16, 17, 19, 20 Juni 2023," kata Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Lasno, ditemui di kantornya Selasa (13/6/2023).

Ada empat jalur pendaftaran. Yaitu jalur prestasi, afirmasi, mutasi atau perpindahan orang tua/wali dan jalur zonasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP di Boyolali

  • Pendaftaran untuk jalur prestasi, afirmasi dan mutasi: tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.
  • Pendaftaran jalur zonasi: tanggal 26 sampai dengan 28 Juni 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi jalur prestasi, afirmasi dan mutasi: tanggal 24 Juni 2023.
  • Pendaftaran jalur zonasi: tanggal 26 sampai 28 Juni 2023.
  • Pengumuman tanggal 30 Juni 2023.
  • Pendaftaran ulang: tanggal 3-6 Juli 2023.
  • Awal tahun pelajaran baru 2023/2024: tanggal 17 Juli 2023

Lasno menjelaskan bagi siswa yang tidak bisa mendaftar di jalur afirmasi maupun prestasi bisa mencoba lewat jalur zonasi. "Kalau afirmasi dan prestasi tidak diterima bisa ikut (daftar) jalur zonasi," jelasnya.

Kuota PPDB SMP di Boyolali

Lasno mengemukakan, untuk PPDB tahun ini terdapat 52 SMP Negeri di Boyolali dengan daya tampung 10.048 siswa. Dari jumlah tersebut, kuota untuk jalur prestasi maksimal 30 persen atau 2.901. Kemudian jalur afirmasi maksimal 15 persen atau 1.512, jalur mutase 5 persen atau 436 dan jalur zonasi paling banyak yaitu 50 persen atau 5.199 siswa.

ADVERTISEMENT

Lasno mengatakan untuk calon peserta didik baru dari jalur afirmasi pihaknya membatasi untuk pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau orang tuanya pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

"Untuk jalur afirmasi kita batasi hanya untuk anak pemegang KIP atau orang tuanya pemegang kartu PKH atau pemegang kartu kedua-keduanya. SKTM (surat keterangan tidak mampu) tidak berlaku," tegasnya.

Hal itu, kata dia, untuk menghindari penyalahgunaan SKTM untuk mendaftarkan sekolah. Karena, menurut dia, kartu PKH dan KIP merupakan bukti autentik jika calon siswa tersebut berasal dari keluarga tak mampu.

Nantinya pendaftar jalur afirmasi menyertakan fotokopi KIP atau kartu PKH. Kemudian saat verifikasi data, pendaftar menunjukkan fisik kartu aslinya.

"Filternya nanti di petugas sekolah. Kami telah mengumpulkan operator sistem PPDB dan didampingi kepala sekolah se-Boyolali untuk diberikan sosialisasi," tutur dia.




(ams/ahr)


Hide Ads