Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Surabaya menjadi momen penting bagi orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan anak-anaknya. Pendaftaran untuk masing-masing jenjang pendidikan ini akan dibuka dalam waktu dekat, dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta.
Untuk TK, usia minimal anak yang dapat mendaftar adalah 4 tahun, sementara untuk SD dan SMP, syarat utamanya adalah kelulusan dari jenjang sebelumnya. Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan Dinas Pendidikan Surabaya, dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi orang tua yang berencana mendaftarkan anaknya, penting untuk memperhatikan tanggal pendaftaran serta dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang relevan. Dengan mempersiapkan semuanya sejak awal, diharapkan tidak ada yang tertinggal dalam mengikuti proses SPMB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPMB TK
Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang TK segera dibuka. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan buah hatinya, penting untuk menyimak persyaratan umum dan jadwal SPMB TK berikut ini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Persyaratan Umum
- Calon Peserta Didik adalah warga Kota Surabaya dan ber-KK Surabaya.
- Nomor Induk Kependudukan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri harus yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
- Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak Kanak Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut.
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A.
- Berusia diatas 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B.
- Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Jadwal
- Pendaftaran: 9-11 Juni 2025 00.01-23.59 WIB (Online)
- Verifikasi: 9-11 Juni 2025 08.00-14.00 WIB (Online)
- Pengumuman dan Perangkingan: 12 Juni 2025 00.00 WIB (Online)
- Daftar Ulang: 12 Juni 2025 08.00 12.00 WIB (Offline)
- Pemenuhan Kuota: 13 Juni 2025 12.00-16.00 WIB (Online)
- Verifikasi Berkas Administrasi: 13 Juni 2025 08.00-16.00 WIB (Online)
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 14-17 Juni 2025 08.00-16.00 WIB (Offline)
- Pengumuman Final: 18 Juni 2025 08.00-10.00 WIB (Online)
SPMB SD
Penerimaan peserta didik baru jenjang SMP akan segera dibuka. Bagi para orang tua dan siswa kelas 6 SD, penting untuk mengetahui persyaratan umum serta jadwal SPMB SMP agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
Persyaratan Umum
- Persyaratan Calon Murid Jenjang Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- 7 tahun sampai 12 tahun.
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b), yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
- Membaca
- Menulis
- Berhitung
- Bentuk tes lain
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
- Ketentuan SKDK:
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu:
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jadwal
Uji Coba Pendaftaran
- Uji Coba Pendaftaran Tahap 1: 22 Mei 2025 pukul 00.00-27 Mei 2025 pukul 23.59
- Uji Coba Pendaftaran Tahap 2: 29 Mei 2025 pukul 00.00-2 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00-7 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00:30
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00-7 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Mutasi
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00-7 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili Kelurahan
- Pendaftaran: 9 Juni 2025 pukul 00.00-10 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 9 Juni 2025 pukul 00.00-10 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 11 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 11 Juni 2025 pukul 01.00-11 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili Kecamatan
- Pendaftaran: 12 Juni 2025 pukul 00.00-13 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi:12 Juni 2025 pukul 00.00-13 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 14 Juni 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 14 Juni 2025 pukul 01.00-14 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili Kota
- Pendaftaran: 15 Juni 2025 pukul 00.00-16 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 15 Juni 2025 pukul 00.00-16 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 17 Juni 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 17 Juni 2025 pukul 01.00-17 Juni 2025 pukul 23.59
SPMB SMP
Penerimaan peserta didik baru tingkat SMA akan segera dibuka. Bagi siswa kelas 9 SMP dan orang tua, penting untuk menyimak persyaratan umum serta jadwal SPMB SMA agar bisa mempersiapkan diri sejak dini dan mengikuti seluruh tahapan dengan lancar.
Persyaratan Umum
- Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut.
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
- Ketentuan SKDK:
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- Dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- Dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Jadwal
Jadwal Uji Coba Tahap 1
- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59
- Jalur Mutasi: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59
- Jalur Prestasi Lomba: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59
- Jalur Prestasi Rapor: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59
- Jalur Penghafal Kitab Suci: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59
- Jalur Domisili: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59
Jadwal Uji Coba Tahap 2
- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59
- Jalur Mutasi: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59
- Jalur Prestasi Lomba: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59
- Jalur Prestasi Rapor: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59
- Jalur Penghafal Kitab Suci: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59
- Jalur Domisili: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMP Negeri
- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Pendaftaran: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 26 Jun 2025 pukul 01.00-27 Jun 2025 pukul 23.59
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Penempatan: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 26 Jun 2025 pukul 01.00-27 Jun 2025 pukul 23.59
Jalur Mutasi
- Pendaftaran: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 26 Jun 2025 pukul 01.00-26 Jun 2025 pukul 23.59
Jalur Prestasi Lomba
- Verifikasi: 21 Apr 2025 pukul 00.00-15 Jun 2025 pukul 23.59
- Pendaftaran: 27 Jun 2025 pukul 00.00-29 Jun 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 30 Jun 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 30 Jun 2025 pukul 01.00-30 Jun 2025 pukul 23.59
Jalur Penghafal Kitab Suci
- Verifikasi: 21 Apr 2025 pukul 00.00-15 Jun 2025 pukul 23.59
- Pendaftaran: 27 Jun 2025 pukul 00.00-29 Jun 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 30 Jun 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 30 Jun 2025 pukul 01.00-30 Jun 2025 pukul 23.59
Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah
- Verifikasi: 21 Apr 2025 pukul 00.00-15 Jun 2025 pukul 23.59
- Pendaftaran: 30 Jun 2025 pukul 00.00-02 Jul 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 03 Jul 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 03 Jul 2025 pukul 01.00-03 Jul 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili
- Pendaftaran: 04 Jul 2025 pukul 00.00-05 Jul 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 06 Jul 2025 pukul 00.00
- Daftar Ulang: 06 Jul 2025 pukul 01.00-06 Jul 2025 pukul 23.59
- Pemenuhan Kuota: 07 Jul 2025 pukul 01.00-07 Jul 2025 pukul 23.59
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 07 Jul 2025 pukul 01.00-07 Jul 2025 pukul 23.59
(auh/irb)