Bagaimana Jika Seorang Muslim Tidak Bisa Berangkat Haji? Ini Penjelasannya

Bagaimana Jika Seorang Muslim Tidak Bisa Berangkat Haji? Ini Penjelasannya

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Jumat, 09 Jun 2023 16:27 WIB
Ilustrasi penentuan kuota haji Indonesia sistem provinsi
Bagaimana Jika Seorang Muslim Tidak Bisa Berangkat Haji? Ini Penjelasannya. Foto: Mindra P/detikcom
Solo - Menunaikan ibadah haji adalah salah satu cita-cita terbesar bagi setiap umat Islam. Tidak sedikit dari umat Islam berlomba-lomba untuk dapat mengerjakan ibadah haji bahkan rela mengantri selama puluhan tahun dari masa pendaftaran hingga keberangkatan.

Dikutip dari NU Online, Jumat (9/6/2023) secara etimologi, para ulama mengartikan makna haji yakni sebagai "bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu). Sementara apabila dilihat dari sisi terminologi, maka haji adalah kegiatan yang memiliki tujuan untuk ke Baitullah al-Haram (Ka'bah) untuk menunaikan sejumlah ibadah tertentu.

Meskipun demikian, tidak sedikit pula umat Islam yang tidak dapat untuk menunaikan ibadah haji. Hal tersebut disebabkan karena berbagai faktor mulai dari ekonomi, kesehatan, dan lainnya. Lantas bagaimana jika seorang muslim tidak bisa untuk berangkat haji? Berikut ini penjelasan lengkapnya, dikutip detikJateng dari laman resmi NU Online dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tidak Berhaji Karena Tidak Mampu atau Halangan

Dalam sebuah kitab karya Syekh Syihabuddin Ahmad ibn Salamah al-Qalyubi dengan judul An-Nawadir menceritakan mengenai kisah seorang ulama bernama Abdullah bin Mubarak yang tengah berangkat menuju ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. Ketika sedang di dalam perjalanan ia berhenti di sebuah kota bernama Kuffah. Di kota itu ia melihat seorang ibu bersama dengan anak-anaknya memakan bangkai itik.

Melihat hal itu kemudian Abdullah menegur keluarga tersebut karena apa yang telah mereka lakukan dilarang oleh Islam. Namun, mereka tidak mendengarkan teguran dari Abdullah karena sudah tidak makan selama tiga hari dan hanya memiliki bangkai itu saja. Mendengar hal itu Abdullah pun menyerahkan semua bekal yang ia bawa termasuk keledai yang ia tunggangi.

Dengan demikian, maka Abdullah sudah tidak dapat untuk melanjutkan perjalanannya menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Akan tetapi betapa terkejutnya Abdullah karena setiba di kampung halamannya ia disambut oleh masyarakat dan sejumlah kawannya mengaku telah banyak dibantu oleh Abdullah selama di Tanah Suci.

Peristiwa itu membuat Abdullah merasa kebingungan hingga suatu malam ia bermimpi dan mendengar suara " Hai Abdullah, Allah telah menerima sedekahmu dan mengutus malaikat menyerupai sosokmu, menggantikanmu menunaikan ibadah haji."

Melalui kisah Abdullah tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh umat Islam di dunia bahwa tidak perlu terlalu larut untuk bersedih ketika belum mampu menunaikan ibadah haji karena kendala ekonomi maupun halangan lainnya. Karena menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan Islam tidak pernah memberikan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu atau miskin untuk berangkat haji.

Bahkan dalam ajaran Islam justru melarang umat Islam untuk memaksakan diri secara berlebihan, hingga menjual aset-aset dasar seperti rumah atau tempat usaha mencari nafkah untuk keperluan ibadah haji. Akan tetapi, umat Islam diharuskan untuk senantiasa berusaha agar dapat menunaikan ibadah haji dengan segenap daya dan upaya yang baik dan halal.

Tidak Berhaji Padahal Mampu

Apabila umat Islam yang tidak memiliki kemampuan berhaji tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji, lain halnya dengan umat Islam yang memiliki kemampuan finansial, kesehatan, dan kesempatan maka menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib. Karena menunaikan ibadah haji adalah sebagai bentuk ketaatan umat Islam terhadap Allah SWT dalam mengerjakan rukun Islam ke-5.

Meskipun demikian, tidak sedikit umat Islam yang memiliki kemampuan justru tidak menunaikan ibadah haji. Hal ini padahal merupakan salah satu sikap yang tidak disenangi oleh Rasulullah SAW, bahkan dalam sebuah hadist menjelaskan mengenai ancaman terhadap umat Islam yang melakukan hal itu sebagai berikut:

Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ: Ω…ΩŽΩ†Ω’ Ω„ΩŽΩ…Ω’ ΨͺΩŽΨ­Ω’Ψ¨ΩΨ³Ω’Ω‡Ω حَاجَةٌ ΨΈΩŽΨ§Ω‡ΩΨ±ΩŽΨ©ΩŒ Ψ£ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽΨ±ΩŽΨΆΩŒ حَابِسٌ Ψ£ΩŽΩˆΩ’Ψ³ΩΩ„Ω’Ψ·ΩŽΨ§Ω†ΩŒ جَائِرٌ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩŽΨ­ΩΨ¬Ω‘ΩŽ ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩŽΩ…ΩΨͺΩ’ اِنْ شَاَؑ ΩŠΩŽΩ‡ΩΩˆΩ’Ψ―ΩΩŠΩ‘Ω‹Ψ§ΩˆΩŽΨ§ΩΩ†Ω’ شَاَؑ Ω†ΩŽΨ΅Ω’Ψ±ΩŽΨ§Ω†ΩΩŠΩ‘Ω‹Ψ§.

Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu ia tidak berhaji maka silakan ia mati dalam keadaan Yahudi atau jika Nasrani. (HR Baihaqi).

Oleh sebab itu sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT, maka apabila sudah memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji jangan pernah untuk menundanya.

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom


(ahr/apl)


Hide Ads