Menerbangkan balon udara liar atau tanpa ditambatkan masih menjadi momok bagi penerbangan. Tahun ini, AirNav Indonesia menerima 28 laporan balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan.
Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia Bambang Rianto mengatakan masih ditemukan laporan balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan. Meski demikian, jumlah tahun ini sudah menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Berdasarkan laporan pilot pada tahun ini terdapat 28 laporan balon udara terbang liar. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu sejumlah 65 laporan," ujarnya saat ditemui di sela-sela festival balon udara di Alun-alun Wonosobo, Minggu (30/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, penyelenggaraan festival balon udara dengan ditambatkan merupakan upaya menjaga keselamatan penerbangan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Ketentuan balon yang standar adalah dengan ukuran lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan dilepas dengan tali atau ditambatkan," kata dia.
Bambang mengingatkan agar warga tetap menambatkan balon udara dengan tali. Pasalnya, balon udara liar ini dapat bertabrakan dengan pesawat udara.
"Balon udara liar ini bisa mengganggu fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pesawat sehingga, mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi. Selain itu, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo Agus Wibowo menambahkan dengan adanya festival udara ini mampu menekan warga yang menerbangkan balon udara secara liar. Sehingga tradisi warga tetap bisa dilakukan namun tanpa membahayakan jalur penerbangan.
"Kami memberi ruang bagi warga untuk bisa tetap melakukan tradisi menerbangkan balon udara. Tetapi harus ditambatkan. Sehingga tidak mengganggu jalur penerbangan," tambahnya.
(sip/sip)