Empat remaja dijemput Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan provokasi soal larangan penerbangan balon udara. Mereka akhirnya klarifikasi dan meminta maaf.
Kasus bermula saat DPP pemilik akun TikTok dmsss68 mengunggah video penerbangan balon udara dengan narasi provokatif. Video tersebut ditempel tulisan 'Tulungagung dilarang tansoyo dikon (Tulungagung dilarang seperti semakin disuruh)'.
Unggahan video tersebut viral dan memicu komentar negatif dari warganet. Namun, DPP justru semakin beringas dengan membalas komentar secara ketus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya DPP, tiga remaja lain MAA, RZ, ADS ikut memprovokasi melalui kolom komentar. Kondisi tersebut membuat video provokasi semakin viral.
Aksi provokasi empat remaja tersebut terjaring patroli siber Satreskrim Polres Tulungagung. Keempatnya akhirnya dijemput polisi dan dibawa ke Polres Tulungagung.
Mereka pun akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan di media sosial.
"Dengan ini saya beserta ketiga teman saya menyatakan dengan sebenar-benarnya telah terjadi video viral di media sosial TikTok dengan akin dmsss68 yang merupakan milik saya sendiri. Yang telah mengunggah video balon udara dengan caption Tulungagung kok larang tansoyo dikon," kata DPP melalui video klarifikasi.
"Dengan adanya video tersebut saya dan ketiga teman saya, saya berjanji dan sanggup untuk, satu, tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain atau yang bersifat melanggar hukum atau undang-undang," imbuhnya.
Mereka juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah melakukan memprovokasi dan berjanji bahkan menggunakan media sosial secara bijak. Selain itu mereka juga akan menghapus video tersebut.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Penerbangan balon udara secara liar dan menyalakan petasan dapat membahayakan masyarakat, karena dapat mengganggu penebangan, jaringan listrik PLN hingga berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerusakan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (6/4/2025).
Menurut Nanang, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku video penebangan balon itu diambil pada tahun 2024. Kemudian diunggah ulang pada 2 Maret 2025 dengan disertai narasi provokatif.
"Sehingga balonnya sudah tidak ada, karena tahun kemarin. Nah yang meresahkan adalah provokasi yang dilakukan itu. Mereka seolah-olah mengajak yang lain untuk menerbangkan balon," imbuhnya.
Nanang mengatakan dampak buruk penerbangan balon udara dan petasan telah terjadi ndi Tulungagung. Beberapa hari lalu sebuah rangkaian petasan yang dibawa balon udara jatuh di perkampungan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Akibatnya sebuah rumah dan mobil warga mengalami keruskan.
"Selain merusak properti, ledakan juga melukai warga," kata Nanang.
Pihaknya berharap masyarakat mematuhi aturan dengan tidak menerbangkan balon udara maupun bermain petasan. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
(abq/iwd)