Hukum Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Minggu, 30 Apr 2023 12:50 WIB
Batalkah Puasa jika Ada Sisa Makanan di Gigi dan Tertelan?
Ilustrasi/Hukum Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Meninggal (Foto: iStock)
Solo -

Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus diamalkan seluruh umat Islam, dan apabila berhalangan puasa kita wajib untuk menggantinya. Seseorang yang sudah meninggal bisa saja meninggalkan utang puasa yang belum dibayar. Lalu bagaimana hukum mengganti puasa ramadhan bagi orang yang sudah meninggal?

Dikutip dari laman resmi NU, para ulama telah sepakat bahwa utang puasa orang yang telah meninggal wajib hukumnya untuk di qadha atau dibayar. Terdapat banyak pendapat mengenai tata cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal.

Adapun beberapa pendapat mengenai tata cara membayar atau mengqadha utang puasa orang yang sudah meninggal adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Ada Kewajiban Apapun

Dikutip dari laman an-nur.ac.id, pendapat ini diungkapkan oleh mayoritas ulama madzhab Malikiyyah, Hanafiyyah, dan Syafi'iyyah (menurut pendapat baru) serta sebagian ulama Hanabilah. Mereka berpendapat jika tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris ataupun keluarga untuk mengqadha puasa orang yang sudah meninggal dunia atau membayar fidyah atas namanya.

Salah satu yang menjadi alasan para ulama yang mendukung pendapat ini adalah karena puasa merupakan ibadah badaniyah yang tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Hanya orang yang berpuasa sendiri yang mendapatkan pahala dan keutamaannya. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa puasa dapat digantikan oleh orang lain setelah kematian.

ADVERTISEMENT

Membayar dengan Fidyah

Beberapa ulama berpendapat jika diketahui seseorang yang sudah meninggal masih mempunyai utang puasa, maka keluarga yang ditinggalkan atau wali harus membayar utang puasa tersebut dengan fidyah. Fidyah atau sedekah makanan pokok harus dibayarkan sebesar satu mud atau 6,75 ons beras, hal ini sesuai dengan salah satu dalil.

ولو كان عليه قضاء شيء من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم

Artinya : "Seandainya seseorang memiliki utang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka utang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya," ( Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337 .

Wali melakukan Puasa

Pendapat ulama selanjutnya berpendapat jika utang puasa orang yang meninggal dapat dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh wali atau ahli waris almarhum. Utang puasa dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh keluarganya yang masih hidup sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.

Hadits riwayat Aisyah RA mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa saja yang wafat dan ia memiliki utang puasa, maka walinya memuasakannya," (HR Bukhari dan Muslim).

Dari tiga pendapat tersebut, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi'i adalah pendapat pertama yaitu membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk membayar utang puasa orang yang telah meninggal dunia.

والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة

Artinya, "Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama. Ini pendapat yang shahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda 'Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.' Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat." (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337).

Demikian penjelasan mengenai hukum mengganti puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/ams)


Hide Ads