Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi setiap Muslim yang dilaksanakan setiap bulan Ramadhan.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak dapat menjalankannya? Apakah puasa yang ditinggalkan tersebut boleh tidak diganti? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Apa Itu Qadha Puasa Ramadhan?
Qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban mengganti puasa yang terlewat di bulan Ramadhan karena alasan tertentu. Alasan-alasan ini meliputi sakit, sedang dalam perjalanan, haid, atau nifas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengqadha puasa yang ditinggalkan hukumnya wajib, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut juga menjelaskan walaupun puasa hukumnya wajib, orang yang memiliki uzur syar'i diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi tetap wajib menggantinya di hari lain.
Berdasarkan kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah dan diterjemahkan Masykur AB dkk, terdapat penjelasan mengenai pandangan para mazhab terkait qadha puasa.
Setiap mazhab memiliki pemahaman yang berbeda, terutama mengenai kewajiban membayar kifarah jika puasa Ramadhan ditunda hingga tahun berikutnya.
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa jika seseorang mampu mengqadha tetapi dengan sengaja menunda hingga Ramadhan berikutnya, ia tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut.
Selain itu, orang tersebut juga wajib membayar kifarah berupa satu mud makanan, yang setara dengan sekitar 0,6 kg, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran kifarah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab atas penundaan yang dilakukan tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih ringan. Menurut mazhab ini, seseorang yang menunda qadha puasanya hingga Ramadhan berikutnya cukup mengganti puasanya saja tanpa harus membayar kifarah. Hal ini berlaku meskipun penundaan dilakukan tanpa alasan yang sah. Pandangan ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi lebih menekankan pada pelaksanaan qadha itu sendiri tanpa menambahkan kewajiban lain.
Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti sakit terus-menerus dari Ramadhan pertama hingga Ramadhan kedua dan tidak mampu mengqadha, empat mazhab sepakat bahwa tidak ada kewajiban qadha maupun kifarah. Kondisi ini dianggap sebagai uzur yang sah, sehingga kewajiban qadha dan kifarah tidak diberlakukan.
Apakah Boleh Tidak Mengganti Puasa Ramadhan?
Berdasarkan penjelasan di atas, tidak diperbolehkan untuk tidak mengganti puasa Ramadhan jika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Kewajiban qadha tetap harus dilaksanakan, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur syar'i yang sah dan berkepanjangan.
Dalam beberapa kondisi, terdapat tambahan kewajiban untuk membayar kifarah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan kewajiban ini dan tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina