Dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Wonogiri ketahuan menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah. Kedua pegawai itu kini masih menjalani pemeriksaan Tim Penanganan Masalah (TPM) hingga ada keputusan lebih lanjut.
Untuk diketahui, UPK adalah unit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam. Namun sejak 2022 UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
"Jumlahnya (dana yang disalahgunakan) Rp 6,4 miliar. Ada dua (pegawai UPK) orang yang berperan. Mereka mengakui, mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Jekek sapaannya, menyebut SOP di UPK lemah dan tidak sesuai prosedural. Menurutnya, wilayah administrasi kerja seharusnya hanya dalam satu kecamatan saja tapi ternyata pihak luar bisa mengambil (transaksi pinjam-meminjam).
Ia mengatakan saat ini UPK bertransformasi menjadi Bumdesma. Sejak masih UPK, Pemda tidak mempunyai otoritas, sehingga yang mendeteksi kasus di UPK Batuwarno bukan Pemda. Namun para kepala desa di Batuwarno yang berstatus sebagai pengawas Bumdesma.
Setelah diinvestigasi para kades, kata Jekek, ditemukan adanya penyalahgunaan dana tersebut. Kemudian para kades dan perangkat lain membuat Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus itu.
Penyalahgunaan di UPK Batuwarno itu mulai terdeteksi sejak awal Maret 2023 lalu. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan TPM, penyalahgunaan itu dilakukan sudah bertahun-tahun sehingga jumlah Rp 6,4 miliar itu merupakan akumulasi.
"Setelah dilakukan mediasi dan identifikasi yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penentuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa," kata dia.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Simak Video "Video Kebakaran Pasar Wonogiri, 300 Kios Ludes"
(ams/ahr)