Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengembalikan uang Rp 9,7 miliar ke Bank Jateng Wonogiri. Uang tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian dengan terdakwa Anggun Tyas, sopir Bank Jateng Wonogiri.
Pengembalian uang tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo, terkait perkara nomor 301/Pid.B/2025/PN Skt tentang kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Seluruh barang bukti yang diamankan dikembalikan kepada Bank Jateng Cabang Wonogiri.
Uang Rp 10 miliar itu dibawa kabur sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas pada Senin (1/9/2025) lalu. Seminggu buron, Anggun berhasil ditangkap di kawasan Gunung Kidul pada Senin (9/9/2025). Terdakwa kemudian menjalani persidangan, dan divonis pada Rabu (11/2) di PN Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sudah dituntut dan diputus, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini pelaksanaan putusan yang dimaksud salah satunya adalah penyelesaian barang bukti," kata Kepala Kejari Solo Supriyanto, saat konferensi pers di Kejari Solo, Rabu (4/3/2026).
Supriyanto mengatakan, terpidana merupakan salah satu pegawai tidak tetap di BPD Jateng Cabang Wonogiri. Dari kasus itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan putusan PN Solo, barang bukti tersebut akan dikembalikan ke BPD Jateng Cabang Wonogiri oleh Jaksa Eksekutor.
"Barang bukti yang telah dilakukan proses penyitaan, persidangan, dan diputus adalah uang Rp 9.742.088.000. Termasuk barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor, handphone, dan beberapa dokumen," jelasnya.
Dijelaskan, dalam persidangan itu Anggun divonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
"JPU menuntut pidana penjara 3 tahun. Berdasarkan proses persidangan, oleh Majelis Hakim diputus pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Sehingga tuntutan JPU lebih tinggi sedikit dari putusan hakim," terangnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jateng Wonogiri Mulyanto mengatakan, barang bukti yang telah diserahkan akan dibawa ke Kantor Bank Jateng Wonogiri, yang nantinya akan diserahkan ke Kantor Pusat untuk proses selanjutnya. Dia menegaskan dalam kasus ini, nasabah tetap setiap dengan Bank Jateng, sehingga tidak berdampak signifikan.
"Nanti yang menangani kantor pusat terkait barang bukti tersebut. Alhamdulillah nasabah tetap bersama dengan kami, tidak ada dampak signifikan. Terkait kejadian kemarin, kami bisa menenangkan masyarakat, dan dukungan dari teman-teman penegak hukum, yang bersangkutan bisa segera ditemukan beserta barang bukti," kata Mulyanto.
Pihak sudah melakukan langkah perbaikan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi. Pengawasan dan pembinaan pegawai terus dilakukan, termasuk penerapan SOP saat melakukan operasional.
"Tentu kita tingkatkan terkait sistem dan prosedur (saat pengambilan uang)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anggun nekat membawa kabur mobil berisi uang Rp 10 miliar itu pada Senin (1/9/2025). Ia memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu pergi ke toilet.
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Anggun dan rekannya DS alias Kelik di Gunungkidul. Dari hasil penyelidikan, sebagian uang sempat digunakan pelaku untuk membeli mobil, HP, hingga membayar DP rumah.
Sisa uang Rp 9,64 miliar berhasil diselamatkan polisi sebagai barang bukti. Sementara tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
